jpnn.com - JAKARTA – Calon presiden ataupun calon wakil presiden (capres/cawapres) yang pencalonannya tidak serius akan dikenai sanksiPasalnya, Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden (RUU Pilpres) mengancam para calon Presiden dan wakilnya yang mundur setelah namanya ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dikenai sanksi.
Bagi capres/cawapres yang mundur setelah ditetapkan oleh KPU hingga masa pemungutan suara tahap pertama, maka mereka diancam denda antara Rp 25 milyar hingga paling tinggi Rp50 milyar
BACA JUGA: Waspadai Makanan Ilegal via Perbatasan
Tapi bila calon mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai pemungutan suara putaran kedua maka diancam denda antara Rp50 miliar hingga Rp100 miliarAnggota Pansus RUU Pilpres Lukman Hakim Syaefudin menyatakan bahwa seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung keputusan Pansus tersebut
BACA JUGA: Amandemen UU45 Usai Pemilu
"Bahkan FPPP jelas mendukung keputusan itu sebagai langkah yang maju dalam pemilihan presiden yang akan datang," ujar Lukman di Jakarta, kamis (25/9).Menurutnya, ancaman hukuman tersebut tidak hanya berlaku bagi perorangan tetapi juga para pimpinan partai politik atau gabungan pimpinan partai politik yang menarik calonnya atau pasangabn calonnya yang telah ditetapkan KPU
BACA JUGA: Panitia Angket BBM,Sebut Keterangan Purnomo Dangkal
Selain itu juga ancaman denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar."Kami sangat mendukung keputusan ini, karena sudah masuk dalam tim perumus maka dipastikan akan menjadi RUU yang akan dibawa ke rapat paripurna nanti," katanyaMenurutnya, adanya sanksi yang tegas dan keras bagi capres yang mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas itu sangat diperlukanDengan demikian orang tidak main-main terhadap system dan pola pemilihan pemimpin negeri ini"Ini sekaligus juga untuk menghindari para capres yang maju asal nyalon saja apalagi bila hanya sekadar cari untung dengan beradu nasib," katanya.
Meski demikian Lukman yang juga Ketua Fraksi PPP di DPR itu mengakui kesepakatan tersebut memang masih sangat mungkin berubah"Prinsipnya semua fraksi setuju ada sanksiHanya saja, beberapa fraksi masih belum sepenuhnya sepakat mengenai besarannya," ujar Lukman.(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran JK Lepas Pemudik
Redaktur : Tim Redaksi