Cara Baru Pencurian Motor, Pakai Korek Api

Rabu, 13 Oktober 2021 – 20:53 WIB
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto (tengah) dan Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto (kiri) dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (13/10/2021). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus pencurian motor menggunakan modus baru, yakni memakai korek api untuk merusak kontak kunci motor yang menjadi incaran.

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto membeberkan pelaku pencurian motor berinisial JK telah melakukan aksi tersebut sebanyak tujuh kali di wilayah Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Pembunuh Penjaga Pantai Anyer Ditangkap, Pelakunya Tak Disangka

"Korek api tersebut ditancap sebatang besi kecil, kemudian dipanaskan untuk mencongkel kontak motor curian. Ini termasuk modus baru," kata Ari di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memodifikasi kunci T yang kemudian dirakit.

BACA JUGA: Silvi Meregang Nyawa di Kolam Renang Hotel Grand Surabaya

Awalnya, petugas sempat lengah, namun setelah diteliti alat itu dapat berfungsi sebagai pembongkar kunci motor.

Pelaku mengincar motor yang mudah untuk dijangkau dan posisi parkir tidak terpantau oleh pemilik.

Setelah menjual hasil curiannya itu, pelaku bisa mendapatkan uang sampai Rp3 juta per unit motor.

Saat dilakukan tes urine, petugas juga mendapatkan pelaku JK positif menggunakan narkoba. Atas hal tersebut, polisi pun akan melakukan pengembangan kasus.

"Dia masih sakau narkoba karena setelah dites urine, hasilnya positif. Akan kami kembangkan juga," kata Ari.

Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang mengatakan pelaku merupakan residivis yang sebelumnya sempat dua kali ditahan atas kasus kepemilikan senjata tajam dan kasus pencurian.

Polisi juga akan mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) guna menangkap jaringan lainnya, termasuk penadah barang curian.

"Setelah mendapat (motor curian), biasanya pelaku langsung menghubungi penjual dan transaksi. Jaringan pelaku sedang kita dalami. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," kata Bambang. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler