jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memilih melakukan rekayasa lalu lintas untuk menekan penyebaran COVID-19 daripada menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) seperti yang ditawarkan Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, H Baihaqi, di Lombok Barat, Jumat menjelaskan, rekayasa lalu lintas merupakan cara lain pembatasan sosial bersekala besar yang lebih mudah dilakukan.
BACA JUGA: MUI Desak Presiden Jokowi Batalkan Peraturan Pelonggaran Transportasi
"Lombok Barat memilih menerapkan Rekayasan Lalu Lintas karena menerapkan PSBB sangat berat dan membutuhkan banyak anggaran terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak ekonominya," katanya.
Rekayasa lalu lintas, kata dia, merupakan upaya melalui pembatasan ruang aktivitas masyarakat guna mencegah penularan COVID-19.
BACA JUGA: Update Corona 8 Mei: Kasus OTG, ODP, dan PDP di DKI Masih Tinggi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menerapkan rekayasa lalu lintas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/311/Dishub/2020 tanggal 8 Mei 2020 mengatur beberapa ruas jalan.
Rekayasa lalu lintas tersebut akan diberlakukan selama tujuh hari sejak 11-17 Mei 2020.
BACA JUGA: Update Corona 8 Mei: Kasus Baru Positif Covid-19 Ada di 21 Provinsi, Jakarta Tertinggi
Baihaqi menambahkan rekayasa lalu lintas dikecualikan untuk kendaraan darurat, kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) Dinas TNI dan Kepolisian RI, pemadam kebakaran, kendaraan yang mengangkut barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang, mobil ambulans, dan mobil jenazah.
"Selain itu, kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan COVID-19 dan atau dalam rangka kedaruratan lainnya," ujar Baihaqi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan