Cara Registrasi Nomor Seluler Prabayar, Cukup 1 Menit

Selasa, 31 Oktober 2017 – 16:02 WIB
Rudiantara. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mulai hari ini (31/10), para pengguna telepon genggam wajib melakukan registrasi kartu sim prabayar mereka.

Kewajiban registrasi ini yaitu registrasi baru nomor perdana dan registrasi ulang nomor lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

BACA JUGA: Kapan Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar?

Tujuan registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

”Mulai besok diwajibkan. Setiap penjualan yang baru maupun yang lama,” terang Menkominfo Rudiantara.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam keterangan resmi Kemenkominfo dijelaskan, Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler.

Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
Indosat : NIK#NomorKK#
Smartfren : NIK#NomorKK#
Tri : NIK#NomorKK#
XL : Daftar#NIK#NomorKK
Telkomsel : RegNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Nomor Lama, dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
Indosat : ULANG#NIK#NomorKK#
Smartfren : ULANG#NIK#NomorKK#
Tri : ULANG#NIK#NomorKK#
XL : ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel : ULANGNIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler.

Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri).

“Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.” (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler