jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, melakukan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar dengan melibatkan sosok pewayangan supaya bisa efektif dan diterima berbagai kalangan masyarakat setempat.
"Penggunaan punakawan atau tokoh wayang untuk sosialisasi peraturan PSBB ini, agar bisa diterima semua elemen masyarakat," kata Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS) Pemkot Cirebon Ida Kurniasih di Cirebon, Selasa.
BACA JUGA: Mengenal Tradisi Jemasan Gerbong Maleman di Keraton Kasepuhan
Menurut dia, hingga saat ini masih banyak masyarakat dan pengusaha yang tidak mengikuti aturan PSBB dengan semestinya.
Dia mengharapkan dengan melibatkan figur tiga tokoh punakawan, yakni Petruk, Gareng, dan Semar bisa diterima dengan baik oleh masyarakat terkait dengan peraturan PSBB.
BACA JUGA: Update Corona 12 Mei: Ada Kabar Baik dari Jakarta
Ida mengatakan figur tiga tokoh punakawan itu menggunakan masker dan membawa selebaran berisi tentang aturan PSBB dalam sosialisasi tersebut.
"Sosialisasi ini akan dilakukan hingga PSBB selesai. Kita harap masyarakat tak represif dan bisa menerima cara sosialisasi kami," ujarnya.
BACA JUGA: Pandemi dan Ramadan Ubah Tren Menonton TV
Alasan menggunakan figur punakawan untuk menyosialisasikan pelaksanaan PSBB Jawa Barat di Kota Cirebon itu, katanya, karena sosok mereka memiliki filosofi yang tepat untuk melawan pandemi COVID-19.
"Di mana punakawan adalah tokoh penghibur di tengah kesedihan dan saat ini juga kondisinya seperti itu," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, sosok Petruk, Gareng, dan Semar kompak mengimbau sejumlah pengusaha atau pemilik toko yang masih membuka usahanya di Jalan Kanggraksan Kota Cirebon untuk melaksanakan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus.
Pendekatan pemkot setempat dalam sosialisasi PSBB melalui kehadiran figur Petruk, Gareng, dan Semar itu terlihat humanis, bahkan tak sedikit anak-anak yang tertarik dengan penampilan tokoh punakawan tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan