MEDAN -- Dengan dalih butuh uang untuk nikah, Rijal Baidi, 30, warga Gampong Meunasah Jurong Desa Meusanah Kecamatan Muara Dua Kab Pidie Jaya Aceh, menjual ganjaHanya saja, sebelum 10 bal daun ganjanya laku, dia dibekuk petugas Reskrim Polsekta Medan Baru, Kamis (11/11).
Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi adanya seorang pengedar ganja yang akan melakukan transaksi di Hotel Menara Jalan Gatot Subroto
BACA JUGA: 110 Kg Ganja Gagal Masuk Jakarta
Mengetahui itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasiPersonil polisi sigap
BACA JUGA: Tersungkur, Dua Jambret Babak Belur
Petugas langsung menggeledah Hotel Menara ituBACA JUGA: Polisi Akui Tembak Tahanan
Mendapatkan barang bukti itu, petugas langsung memboyong tersangka Rijal bersama barang bukti 10 kg daun ganja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Rijal mengaku baru sekali mencoba dagang barang haram itu"Baru sekali saya jual ganja ini, ini pun uangnya untuk biaya nikah nanti rencananya setelah lebaran haji," ujar RijalDiakuinya, barang haram itu diperoleh dari Aceh dan hendak dijual ke Medan"Memang mau saya jual nanti uangnya buat nikahSaya pun cuma digaji Rp1 juta," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru Iptu Mukhdi Hasibuan mengatakan tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI no 35/2009 mengenai kepemilikan narkoba"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Mukhdi(min/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel di Lapangan, Saling Tusuk
Redaktur : Tim Redaksi