JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya merampungkan berkas perkara kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan tersangka Miranda Swaray Goeltom. Kemarin (11/5) giliran pemesan cek yang dibagi-bagikan kepada para politisi diperiksa penyidik KPK. Dia adalah mantan Direktir Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry Budi Santoso.
Pemesan tersebut adalah Budi Santoso Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry. "Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Miranda," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya kemarin.
Meski mengaku tidak mengetahui apa saja materi pemeriksaan Budi, Johan meyakinkan bahwa pihaknya akan terus berupaya mengungkap suap DGS BI itu hingga tuntas. Jadi, KPK akan terus memcari siapa sebenarnya otak intelektual yang disebut-sebut ada dibelakang Miranda.
Budi sendiri merupakan salah satu saksi yang sangat penting. Sebab, dia merupakan salah pihak yang meminta agar Bank Artha Graha membeli cek perjalanan ke Bank International Indonesia (BII).
Saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan Nunun Nurbaeti beberapa waktu lalu Budi menceritakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2004, dia memang menyerahkan 480 lembar cek pelawat BII senilai total Rp 24 miliar secara langsung kepada Fery Yen.
Menurut Budi, cek yang tiba-tiba beralih tangan dari Ferry ke para politisi sebenarnya adalah uang muka pembayaran lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar di Tapanuli Selatan. Bosnya, yakni Dirut PT FMPI, Hidayat Lukman membuat perjanjian kerjasama dengan Ferry Yen untuk membeli perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Mereka (Hidayat dan Ferry) buat perjanjian kerjasama. PT FMPI 80 persen dan Ferry 20 persen dari total harga Rp 75 miliar," kata Budi saat bersaksi. Tapi Budi mengaku tidak tahu bagaimana cek pelawat BII tersebut bisa berpindah tangan dari Fery Yen ke anggota dewan.
Ferry sendiri meninggal dunia lantaran sakit pada 2007. KPK pun kini berupaya keras mencari petunjuk bagaimana cek perjalanan tersebut bisa berpindah tangan. Dalam beberapa kesempatan, tersangka Miranda Goeltom juga membantah terlibat dalam pemberian cek perjalanan tersebut.
"Pokoknya kami akan terus mendalami kasus ini. Selain memeriksa saksi, kami menggunakan fakta-fakta di persidangan Nunun untuk mengembangkan kasus ini," kata Johan. (kuh)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Takut Sanksi, Daerah Pangkas Jumlah Honorer K2
Redaktur : Tim Redaksi