CAS Cabut Skors Hammam

Jumat, 20 Juli 2012 – 13:17 WIB
LAUSANNE - Mohammed bin Hammam masih bisa kembali ke sepak bola. Itu setelah Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) mencabut skors seumur hidup yang dijatuhkan FIFA kepada mantan presiden AFC (Federasi Sepak Bola Asia) tersebut kemarin.
 
Hammam dihukum karena kasus dugaan suap kepada pejabat CFU (Uni Sepak Bola Karibia) jelang pemilihan presiden (pilpres) FIFA Mei tahun lalu. Dalam penyelidikan internal FIFA, seorang pengurus federasi sepak bola Trinidad dan Tobago mengaku menerima USD 40 ribu agar memilih Hammam dalam pilpres FIFA.
 
Dalam keputusannya, tiga orang panel majelis hakim CAS mengatakan apabila tidak terdapat cukup bukti Hammam terlibat dalam suap. Ketika mengajukan banding ke CAS, Hammam mengatakan apabila dirinya hanya menjadi korban permainan dari saingannya dalam pilpres sekaligus presiden FIFA sekarang, Sepp Blatter.
 
"Selain tidak terbukti, ada keprihatinan apabila investigasi FIFA tidak lengkap atau tidak cukup komprehensif dalam membuktikan tuduhan yang tertulis". Demikian sebagian pernyataan panel majelis hakim CAS.
 
Kendati telah mencabut skors Hammam, CAS menyatakan apabila kasus pria 63 tahun itu belum ditutup. Dengan kata lain, FIFA bisa membuka kembali kasus tersebut apabila menemukan bukti-bukti baru. Apalagi selain suap, Hammam yang membantu Qatar memenangkan bidding tuan rumah Piala Dunia 2022 itu juga tersangkut dugaan kasus korupsi.
 
Keputusan CAS juga tidak serta merta membuat Hammam akan kembali menempati posisi sebagai ketua AFC. Itu karena awal pekan ini, AFC telah menskors Hammam selama 30 hari menyusul temuan tidak wajar dalam audit keuangan organisasi tersebut.
 
PricewaterhouseCoopers, lembaga audit internasional yang memeriksa keuangan AFC menengarai adanya korupsi, konflik kepentingan, penerimaan hadiah dan keuntungan, sampai aliran dana tidak jelas dalam anggaran AFC di bawah kendali Hammam. (dns)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Malu Besar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler