Cassandra Angelie Wajib Lapor, Pelanggan Prostitusi Tidak Ditindak

Rabu, 05 Januari 2022 – 05:05 WIB
Cassandra Angelie. Foto: Instagram/cassangeliee

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian terus mengungkap kabar terbaru soal kasus prostitusi dengan tersangka aktris Cassandra Angelie.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa Cassandra Angelie tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Vicky Prasetyo: Iya, Dia Minta Pisah

Menurutnya, Cassandra Angelie hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya baru-baru ini.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Akan Rekrut Pemain Legenda Dunia untuk Rans FC, Ini Bocorannya

Aparat punya beberapa pertimbangan tidak menahan Cassandra Angelie.

Menurut Kombes Zulpan, pemain sinetron Ikatan Cinta itu berperilaku kooperatif selama proses hukum.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Jangan Kaget

"Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," jelasnya.

Selain itu, Kombes Zulpan menyebut pihaknya tidak bisa menindak dan menahan pelanggan artis Cassandra Angelie dalam kasus prostitusi.

Perwira menengah Polri itu menyebut yang harus ditindak dalam bisnis esek-esek itu yakni para muncikari yang mempromosikan Cassandra Angelie di media sosial.

Menurutnya, berdasar UU Informasi dan Transaksi Elektronik, oknum yang mengunggah di media sosial yang harus ditindak.

"CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial. Lalu si pelanggan ini tertarik, kemudian ada deal di situ, serta memakai CA dengan harga yang disepakati," bebernya.

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Aston, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Kamis (29/12) pukul 21.30 WIB.

Tidak hanya seorang diri, dia diciduk bersama 3 muncikari yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Cassandra Angelie mengaku jual diri dengan tarif Rp 30 juta lantaran kebutuhan ekonomi. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler