jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
BACA JUGA: Ingin Perpanjang SIM Hari Ini? Simak 5 Lokasinya di Jakarta
Namun, bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, tak perlu khawatir.
Anda bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya salah satunya pelayanan SIM keliling.
BACA JUGA: Catat, Lokasi 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta, Rabu 7 September 2022
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta, pada Senin (12/9).
Dilansir dari akun resmi @TMCPoldaMetro di Twitter, layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: Lokasi 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 6 September
Warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat silakan datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.
Kemudian, bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lokasi 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta 5 September
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi