Catat! Bawaslu Rekomendasikan Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Selasa, 16 April 2019 – 18:37 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terkait munculnya persoalan dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019 di Sydney.

Bawaslu meminta KPU RI menggelar proses pemungutan suara susulan atas kasus pencoblosan di Sydney.

BACA JUGA: Ketua MPR Berharap Pemilu Berlangsung Damai dan Luber Jurdil

"Memerintahkan kepada PPLN Sydney melalui KPU RI, untuk melakukan pemungutan susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," ucap Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantornya, Selasa (16/4).

BACA JUGA: Petisi Pemilu Ulang di Sydney, KPU Tunggu Laporan Bawaslu

BACA JUGA: Beredar Hasil Exit Poll Luar Negeri, Ini Tanggapan KPU

Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi karena Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney mencederai hak Warga Negara Indonesia (WNI) menyalurkan suara di Pemilu 2019.

Sebab, PPLN Sydney menutup Tempat Pemungutan Suara (TPS) Sydney ketika antrean WNI mengular untuk menyalurkan suara.

BACA JUGA: Antusias Ikut Nyoblos di Pilpres 2019, Al Ghazali: Jangan Sampai Golput

"Maka kami memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih di Sydney yang telah terdaftar dalam DPT, DPTB, ataupun terdaftar dalam DPK yang telah berada dalam antrean," pungkas dia.

BACA JUGA: Ribut-Ribut Saat Pemungutan Suara di TPS di Sidney

Sebelumnya, puluhan ribu orang menandatangani petisi daring agar dilakukan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Hingga Senin (15/4), pukul 13.00 ini, petisi tersebut sudah ditandatangani sekitar 24.804 orang.

Petisi ini dibuat oleh 'The Rock', kelompok komunitas pemilih Indonesia di Sydney. Mereka membuat petisi ini untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pembuat petisi mengaku pemungutan suara Pemilu 2019 di Australia tidak berlangsung mulus pada 13 April 2019. Banyak warga Indonesia yang memiliki hak mencoblos, tidak dapat menyalurkan suaranya.

"Ratusan warga Indonesia yang mempunyai hak pilih tidak diijinkan melakukan haknya, padahal sudah ada antrian panjang di depan TPS Townhall dari siang," ucap pembuat petisi dalam laman Change.org. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemilu 2019: Pesan Menristekdikti untuk Mahasiswa dan Para Dosen


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler