CATAT! Dirut BPJS Harus Blusukan, Ini Tujuannya

Minggu, 20 Maret 2016 – 15:06 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur EmrusCorner, Emrus Sihombing mengatakan, di tengah pengelolaan, pelayanan dan kecukupan dana BPJS Kesehatan mengalami permasalahan yang pelik, muncul wacana kurang produktif tentang kenaikan iuran peserta.

Karenanya, Emrus mengusulkan, pemerintah dan BPJS harus melakukan pengkajian objektif serta mendalam untukmerumuskan jalan keluar yang jitu, sehingga tidak terjadi semacam  try and error.

BACA JUGA: Lakukan Earth Hour, Garuda Indonesia Group Hemat Energi 12 Juta Watt

“Menurut kajian tim ahli dari meja EmrusConer, pengelolaan BPJS bidang kesehatan masih sarat persoalan terkait dengan penjaminan dana dan penanganan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Emrus, Minggu (20/3).

Karenanya, dia meminta pemerintah harus “turun gunung” melakukan hal-hal antara lain menentukan dengan akurat besaran iuran peserta sehingga tidak terjadi kenaikan berulang.

BACA JUGA: Hidayat: Alhamdulillah, Parpol Islam Bersatu

“Selanjutnya, bila terjadi kekurangan biaya, menjadi tanggungan ABBN setiap tahun," jelas Emrus.

Kemudian, kata dia, gaji seluruh pegawai BPJS  harus juga nirlaba. Gaji mereka tidak boleh lebih dari standard pegawai negeri Kementerian Kesehatan. "Karena sama-sama menangani bidang kesehatan," katanya.

BACA JUGA: Di Negara Ini, Punya Mobil Adalah Ciri Orang Kampung

Pemerintah harus membangun Rumah Sakit BPJS di setiap kecamatan di seluruh Indonesia dengan daya tampung rasio jumlah peduduk setempat. 

“Laporan keuangan BPJS  dibuka ke publik setiap bulan di tengah kota kabupaten," ungkapnya.

BPJS harus mengumumkan ketersediaan obat dan diberitahu ke publik setiap minggu. “BPJS harus mengumumkan jenis penyakit yang ditanggung dengan stadium tertentu atau mengumumkan semua jenis penyakit pada semua stadium," ungkapnya.

Pemerintah dan BPJS wajib melakukan penyuluhan tentang prosedur dan tahap penggunaan BPJS agar masyarakat dapat memahami dan mekakukannya dengan baik. BPJS harus pro aktif mencari permasalahan dan memberi jalan keluar serta memberitahu peserta yang sedang menggunakan jasa BPJS  paling lambat 0,5 × 24 jam.

BPJS wajib menyediakan call centre 24 jam untuk menerima dan terutama memberi jalan keluar  yang tepat dari permasalahan yang dihadapi peserta BPJS  paling lambat 30 menit.

“Karena persoalan penyakit yang diderita peserta terkait dengan keselamatan jiwa. Karena itu, tidak boleh mengulur-ulur waktu," tambahnya.

Dirut BPJS harus  melakukan blusukan mendadak kepada setiap pelayanan BPJS di seluruh Indonesia secara acak.

Selain itu, BPJS harus mekakukan survei kepuasan pelanggan kepada peserta BPJS terkait dengan layanan mitra kerjanya dan hasilnya diumumkan ke publik. "Misalnya, pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan lain-lain," katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah harus mengalokasikan dana abadi yang ditaruh di Bank Pemerintah minimal Rp 100 triliuub. Bunganya untuk membiayai iuran masyarakat tidak  mampu.

“Jangan sampai ada tunggakan dana satu rupiah pun kepada rumah sakit  pemberi layanan peserta BPJS,” katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tes urine untuk Jaksa, Tunggu Dulu Ya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler