Catat, Ganjil Genap Tidak Ada Sanksi Tilang

Jumat, 13 Agustus 2021 – 21:17 WIB
Petugas kepolisian melarang pengendara mobil berpelat nomor genap untuk masuk ke Jalan RA Kartini saat uji coba ganjil genap di Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021). Foto: ANTARA/Dedhez Anggara/hp

jpnn.com, CIREBON - Rekayasa lalu lintas sistem ganjil yang akan diterapkan di Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin mendatang tidak akan ada sanksi tilang.

Para pengendara hanya harus putar balik dan ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga.

BACA JUGA: Jokowi Berikan Bonus ke Para Atlet, Greysia Polii-Apriyani Rahayu Dapat Sebegini, Wow

"Sanksi kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil genap hanya diputar balik, tidak ada sanksi tilang," kata Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Jumat.

Azis mengatakan hari ini (13/8) merupakan pelaksanaan uji coba ganjil genap pertama kali, nanti setiap hari akan dilakukan evaluasi.

BACA JUGA: Masyarakat Informasikan Keberadaan Agus dan Angga, Reskrim Bergerak, Lihat Tuh

"Nanti dievaluasi, hari ini apa kekurangannya, besok apa kekurangannya, dan Senin barulah diterapkan ganjil genap," tuturnya.

Menurutnya semua kebijakan yang diberlakukan orientasinya adalah bagaimana mengendalikan COVID-19 di Kota Cirebon.

Kebijakan ganjil genap ini, kata Azis, hanya salah satu upaya membatasi mobilitas warga, agar kasus COVID-19 menurun dengan curam, sebab ketika semua langsung dilonggarkan, maka dikhawatirkan kasus kembali naik.

"Baik penyekatan, ganjil genap, maupun upaya lainnya, goal-nya adalah COVID-19 di Kota Cirebon terkendali dan jumlah kasusnya terus menurun," katanya.

Rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di Kota Cirebon diberlakukan di delapan jalan protokol dan itu semua upaya untuk mengurangi mobilitas warga. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ganjil Genap   tilang   Cirebon   PPKM  

Terpopuler