jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel telah menyandang tersangka dalam kasus video syur 19 detik.
Walakin, polisi tak kunjung menahan mantan istri Gading Marten itu.
BACA JUGA: Penyidik Akan ke Kamar Hotel Tempat Gisel dan Nobu Berbuat Begituan
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memungkinkan polisi tak menahan Gisel. Menurutnya, ada dua pertimbangan sehingga penyidik tidak menahan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu.
Pertimbangan pertama ialah Gisel bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan. Kedua, Gisel memiliki anak yang masih kecil.
BACA JUGA: Gisel dan Gading Marten Kompak di Hari Ulang Tahun Gempi
"Saudara GA kooperatif selama penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan datang terus. Kedua kemanusiaan, dia punya anak," ungkap Yusri, Senin (18/1).
Namun demikian Yusri memastikan penyidikan kasus Gisel bakal terus berjalan. Menurutnya, polisi tengah melengkapi berkas perkara kasus video syur yang juga menyeret Michael Yukinobu Defretes alias Nobu itu.
BACA JUGA: Michael Yukinobu De Fretes Mengaku Sayang Gisel, Tetapi...
Yusri menjelaskan, penyidik akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah hotel di Medan yang menjadi lokasi Gisel dan Nobu membuat video syur tersebut.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, red) karena TKP ada di Medan sana," pungkas Yusri.
Sebelumnya polisi telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka kasus pornografi. Polisi menggunakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi untuk menjerat keduanya.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama