jpnn.com - JAKARTA - Rano Karno resmi menjabat sebagai Gubernur Banten setelah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/8). Sebelumnya, ia menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) menyusul penahanan Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P tahun 2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur Banten sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
BACA JUGA: Warga Gorontalo Sesalkan Keputusan Jokowi Berhentikan Rachmat Gobel
Rano berjanji akan membangun Banten terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, ia juga menyatakan, segera mengatasi kekeringan di wilayahnya.
“Saya akan kejar untuk membangun Banten. Poin yang sedang kami fokuskan tentang kemarau nih. Sudah banyak kekeringan di daerah Banten. Walaupun di beberapa wilayah, di tengah kemarau ini masih ada panen raya. Hari ini ada panen raya di Lebak,” ujar Rano di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (12/8).
BACA JUGA: Dipanggil Cuek, Presiden GIDI Maunya Dijemput Paksa
Mantan aktor serial TV, si Doel Anak Sekolahan ini juga mengaku akan menjalankan rencana program Jokowi-sapaan Joko Widodo di wilayahnya. Misalnya pembangunan tol Serang Timur hingga Pandeglang. Pembangunan itu, ujarnya, untuk menunjang ekonomi khusus Tanjung Lesung.
“Kalau dalam pemerintahan itu enggak bisa improvisasi, semua kerja berdasarkan visi misi 5 tahun. Nah ini terus terang 1,5 tahun, Banten terlambat karena ada tsunami. Untuk mengejar ini memang memerlukan extra kerja,” imbuh politikus PDI perjuangan tersebut.
Soal jabatan wakil gubernur Banten, Rano mengatakan, menunggu keputusan Kemendagri. Ia mengaku, setuju dengan pendapat Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyatakan tidak perlu ada wakil untuknya.
BACA JUGA: Ahok Geram, Pedagang Tolak Operasi Pasar Daging Sapi
“Tidak perlu wakil karena memang tinggal 17 bulan. Tapi kalau memang nanti ada wakil, buat saya tidak ada masalah. Ada wakil saya kerja, tidak ada wakil saya tetap kerja,” tegas Rano.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Banten sebelumnya, Ratu Atut Chosiyah tersangkut kasus suap bersama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Ia divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta.
Namun, pada saat banding ke Mahkamah Agung, hukuman Atut justru diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Atut dan Rano dulunya terpilih sebagai kepala daerah pada Pilkada 2012. Masa jabatan keduanya semestinya berakhir pada 11 Januari 2017. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-Fakta Unik Pernikahan Bule Cantik dengan WNI yang Heboh
Redaktur : Tim Redaksi