CATAT! Ini Ketentuan Bagi Peserta Mengikuti Seleksi CPNS

Senin, 09 Oktober 2017 – 21:23 WIB
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Hubungan Media Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mewanti-wanti peserta tes CPNS untuk memerhatikan ketentuan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

"Sebelum mengikuti SKD, peserta harus menyiapkan segala kebutuhan ujian. Jangan sampai lupa," kata Herman di Jakarta, Senin (9/10).

BACA JUGA: Hari Ini, Tes CPNS Sejumlah Instansi Sudah Dimulai

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

1. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum pelaksanaan SKD
2. Peserta wajib menunjukkan: KTP asli/surat keterangan, telah melakukan perekaman e-KTP
3. Kartu tanda bukti pendaftaran CPNS
4. Kartu peserta ujian CPNS
5. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut, panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai peserta ujian CPNS BKN 2017.

BACA JUGA: Pelaksanaan Tes CPNS Dipastikan Mundur

Sementara itu, Senin (9/10) mulai digelar pula Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan computer assisted test (CAT) bagi pelamar CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi Dokter, Dokter Spesialis dan Sarjana S1. SKB tersebut akan berlangsung hingga 11 Oktober 2017. Sedangkan SKB untuk D3 dan SLTA/sederajat akan berlangsung 23 Oktober sampai 28 Oktober 2017.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Tes CPNS Gelombang Kedua Mulai 16 Oktober

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Peserta Tes CPNS Jeblok di Materi Wawasan Kebangsaan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Tes CPNS  

Terpopuler