Catat Ini! Mulai 15 Januari Tarif Angkot Jadi...

Kamis, 07 Januari 2016 – 20:37 WIB
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan ketetapan penyesuaian tarif angkutan umum. Itu dilakukan menyusul adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 5 Januari 2016.

Adapun besaran penurunan tarif ditetapkan sebesar 5 persen, untuk angkutan penumpang umum Antarkota Antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dan tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi.

BACA JUGA: Solaria Segera Buka Cabang Kelima di Samarinda

"Penurunan tarif angkutan berlaku serentak mulai 15 Januari 2016 sebesar 5 persen," ujar Jonan saat mengelar jumpa pers, Kamis (7/1) petang.

Penetapan penyesuaian tarif angkutan umum tersebut kata Jonan sudah dibahas bersama pemangku kepentingan untuk disosialisasikan.

BACA JUGA: 7 Hari Lagi, Lion Air Bakal Tambah Frekuensi Penerbangan

Sementara untuk angkutan perkotaan dalam provinsi, angkutan perdesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota, mantan dirut KAI ini mengimbau untuk menurunkan tarif angkutan.

"Sifatnya imbauan, karena kewenangan ada di tangan gubernur dan wali kota. Saya sudah kirim surat ke gubernur dan wali kota untuk menyesuaikan tarif agar masyarakat bisa merasakan dampak penurunan harga BBM," kata Jonan. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Uppss, XL Akan Jual Menara untuk Lunasi Utang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fokus Perbaiki Ekonomi, Bukan Menyalahkan Tembakau Penyebab Kemiskinan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler