Catat, Ini Tanggal Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq

Sabtu, 09 Januari 2021 – 09:58 WIB
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin sidang praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab pada Selasa (12/1) mendatang.

Putusan bakal dibacakan langsung oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.

Hal itu disampaikan Hakim Akhmad Sahyuti saat menutup sidang gugatan praperadilan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, Jumat (8/1).

Pada sidang kemarin, pihak termohon menghadirkan tiga orang saksi dua di antaranya merupakan ahli pidana yaitu Eva Achjani Zulfa dan Andre Yosua. Sedangkan ahli bahasa yakni Wahyu Wibowo.

Sebenarnya, sidang gugatan praperadilan dengan agenda menghadirkan saksi itu sudah selesai pukul 20.40 WIB.

Namun, pihak pemohon meminta pada majelis hakim agar sidang praperadilan itu dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan pada Jumat (8/1) itu juga.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki kepada awak media.

"Masih berlanjut sidangnya, diskors (hingga pukul 23.00 WIB). Seharusnya itu agendanya hari Senin, tetapi ada keinginan dari pemohon untuk sekaligus malam ini kami serahkan simpulan," ungkapnya keada wartawan, Jumat (8/1) malam.

Hanya saja, dia tak memerinci alasan pihak pemohon meminta mempercepat sidang agenda penyerahan kesimpulan yang seharusnya digelar pada pekan depan itu.

Sementara itu, saat penyerahan kesimpulan berlangsung kedua belah pihak yakni temohon dan pemohon menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim tunggal Akhmad Sahyuti sekitar pukul 23.00 Wib.

Hanya saja, isi kesimpulan tak dibaca oleh kedua belah pihak.

Usai penyerahan, Hakim Akhmad Sahyuti kemudian mengatakan sidang lanjutan dengan agenda putusan akan dilangsungkan pada Selasa 12 Januari 2021. (cr3/jpnn)






Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Komnas HAM Ungkap Temuan Kasus 6 Laskar FPI, Simak Kalimat Terakhir


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler