Catat, Inilah Mudarat Penundaan Seleksi KPU dan Bawaslu

Jumat, 24 Maret 2017 – 23:12 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengingatkan DPR tentang risiko yang harus ditanggung jika proses fit and proper test bagi para calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu ditunda. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan nama-nama calon ke DPR karena masa kerja KPU periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April mendatang.

Menurut Deputi Nasional JPPR Sunanto, proses persiapan pemilu juga menuntut adanya peyelenggara yang berkualitas. Namun, nama-nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi yang sudah diserahkan pemerintah ternyata tak kunjung direspons oleh para wakil rakyat.

BACA JUGA: Sumsel Bisa Contoh Penyelenggaraan Formula 1

Bahkan Komisi II DPR yang bermitra dengan KPU malah menggulirkan wacana untuk meninda fit and proper test. “Kalau sikap ini terus diambil oleh DPR, maka ada banyak hal yang akan terbengkalai dan bikin rumit terhadap proses pelaksanan pemilu yang akan datang,” ujar Sunanto di Jakarta, Jumat (24/3).

Lebih lanjut Sunanto memerinci risiko yang harus dihadapi jika proses fit and proper test calon komisioner KPU tertunda. Pertama, proses tahapan Pemilu 2019 akan terbengkalai.

BACA JUGA: Sudah Geram Banget, Fahri Hamzah Ancam Panggil KPK

“Jika merujuk pengalaman Pemilu 2014 dan merujuk ketentuan yang disusun oleh pemerintah di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sedang dibahas, tahapan Pemilu 2019 mesti sudah dimulai pada Juni 2017. Keharusan ini berangkat dari adanya ketentuan bahwa tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.

Kedua, tak kunjung adanay tindak lanjut atas nama-nama calon penyelenggara pemilu yang diserahkan ke DPR akan memperlambat struktur peyelenggara di tingkat di bawahnya. Sunanto mencatat, saat ini ada 25 KPU provinsi dan 26 Bawaslu provinsi yang masa kerjanya akan berakhir pada 2018.

BACA JUGA: Penempatan Komjen Syafruddin Pas demi Memajukan Pindad

Ketiga, penerbitan peraturan-peraturan KPU dan Bawaslu untuk Pemilu 2019 juga akan terhambat. Apalagi sampai saat ini juga RUU Pemilu yang sedang dibahas juga belum mendekati kesepakatan.
“Padahal, peraturan-peraturan ini sangat signifikan untuk suksesnya pelaksanaan teknis peyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

Risiko keempat adalah potensi rawan gugatan. Gugatan bisa muncul dari nama-nama yang tak lolos seleksi.

Selain itu, gugatan juga bisa muncul dari nama-nama yang harusnya sudah menjalani fit and proper test. “Terlalu banyak mudaratnya menunda penetapan KPU dan Bawaslu terhadap perjalanan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudahlah, Masa Kerja KPU-Bawaslu Tak Usah Diperpanjang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pemilu 2019   KPU   Bawaslu   JPPR   DPR  

Terpopuler