Catat! Inilah Syarat Terbaru Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

Rabu, 18 Mei 2022 – 23:38 WIB
Penumpang kereta api. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penumpang kerata api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen.

Kebijakan itu diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh mulai hari ini, Rabu 18 Mei 2022.

BACA JUGA: KAI Merumuskan Mimpi Besar Advokat Saat Rakernas 2022 di Bali

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan perjalanan terbaru.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

BACA JUGA: Tiket Kereta Arus Balik Masih Tersedia, Harga Lebih Murah, Catat Tanggalnya!

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

BACA JUGA: Begini Cara Mendaftar Pengiriman Motor Gratis dari KAI selama Arus Balik

- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun  wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama.

- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, untuk memperlancar proses pemeriksaan, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Eva mengatakan penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ujar Eva.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, PT KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan kereta api jarak jauh, berisi masker dan tisu basah. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Puncak Arus Balik Lebaran, KAI Pastikan Seluruh Penumpang Memenuhi Persyaratan Perjalanan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler