Catat! Mulai 28 Oktober, Dubbing Film Asing Dilarang

Kamis, 11 Agustus 2016 – 15:16 WIB
Mencari Dory, versi dubbing dari film Finding Dory yang cukup sukses di Indonesia. FOto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA--Maraknya film asing yang didubbing ke bahasa Indonesia dinilai sebagai ancaman bagi industri perfilman nasional. Pasalnya, dubbing akan membuat film asing lebih mudah diakses penonton, terutama anak-anak.

"Disney saat ini tengah gencar-gencarnya mengincar Indonesia. Semua filmnya akan didubbing dan inilah yang ditakutkan para pelaku industri film," kata Ketua LSF Ahmad Yani Basuki dalam diskusi panel ‎Sinkronisasi Kebijakan daam Sensor Film di Jakarta, Kamis (11/8).

BACA JUGA: Bacalah, Curhat Terbaru Cathy Sharon yang Menyentuh

Dijelaskannya, dalam UU 33 Tahun 2009 ada larangan dubbing film-film asing ke Indonesia. LSF sudah mengingatkan agar para pengusaha perfilman untuk menaatinya. LSF sudah menargetkan, 28 Oktober sebagai batas terakhir.

"Per 28 Oktober 2016 tidak boleh ada lagi film-film asing yang didubbing kecuali film yang berbau pendidikan. Untuk film Dori, itu drama jadi sebenarnya tidak boleh didubbing," papar Yani, sapaan akrabnya.

BACA JUGA: Aktor Ini Sudah Resmi Gabung YG Entertainment

Dia menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi hingga 27 Oktober untuk memberikan penyesuaian kepada para pengusaha. Namun begitu 28 Oktober tidak bisa lagi.

"Aturan UU harus dipatuhi untuk melindungi film Indonesia," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Eddy Silitonga Dikabarkan Meninggal, Begini Reaksi Keluarga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cathy Sharon Tiap Hari Berdoa Supaya Suaminya Kembali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler