Catat! Mulai 9 September, Masuk Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Bayar Rp19 Ribu

Selasa, 07 September 2021 – 22:17 WIB
Tol dalam kota Kelapa Gading-Pulo Gebang. Foto: dok PT JTD Jaya Pratama

jpnn.com, JAKARTA - PT JTD Jaya Pratama akan memberlakukan tarif Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang mulai Kamis (9/9) nanti.

Hal itu seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1048/KPTS/M/2021.

BACA JUGA: Tol Dalam Kota Macet Berjam-jam, Ternyata Ini Sebabnya...

"Keputusan ini dibuat menyusul terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR pada tanggal 13 Agustus," kata Kepala Kantor Operasi PT JTD Jaya Pratama, G. Widiyantoro dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).

Sebelumnya, Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulogadung telah mengikuti uji laik fungsi dan uji laik operasi dari Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR sejak Juli 2021.

BACA JUGA: Sering Intip DL Basah-Basahan, JP Langsung Buka Celana

Dengan penerapan tarif tersebut, pengguna jalan Golongan I (mobil penumpang) akan membayar sebesar Rp19.000 untuk Tol Kelapa Gading ke Bekasi Raya.

Sementara itu, bagi pengguna tol yang mengarah ke Gerbang Tol Cakung terintegrasi dengan Tol JORR akan dikenakan tarif total sebesar Rp19.000 ditambah Rp16.000.

BACA JUGA: Innalillahi, Taruna PIP Semarang Tewas Setelah Dipukul Senior, Keterlaluan!

PT Jakarta Tollroad Developmet (JTD) merupakan pemegang konsesi enam ruas Tol Dalam Kota Jakarta melalui PT JTD Jaya Pratama yang belum lama ini merampungkan pekerjaan konstruksi 100 persen untuk Segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Presiden Joko Widodo pada 23 Agustus lalu meresmikan enam ruas Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang.

Dengan beroperasinya enam ruas Tol Dalam Kota Jakarta segmen Kelapa Gading-Pulo Gebang sepanjang 9,3 km diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan alternatif kepada pengguna tol dari arah Kelapa Gading menuju Pulo Gebang, Cilincing, Cikunir, Tol Jakarta-Cikampek atau Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed melalui Tol JORR dan sebaliknya.

Selain itu, kehadiran tol itu juga dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Jakarta, terutama Kelapa Gading sampai dengan Pulo Gebang.

Kemudian juga diharapkan mampu meningkatkan kecepatan distribusi logistik dan daya saing komoditas dengan menghubungkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu, yaitu sejak 23 Agustus 2021 sampai 8 September 2021, maka terhitung per 9 September jam 00.00 akan diberlakukan pengenaan tarif tol Dalam Kota Jakarta, yakni:

Golongan I Rp19.000, Golongan II Rp28.000, Golongan III Rp28.000, Golongan IV Rp37.500 dan Golongan V Rp37.500. (rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Abdi dan Keluarganya yang Terjebak Banjir Bandang, Sedih!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler