Catat, Polisi Bakal Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya

Minggu, 24 November 2019 – 20:53 WIB
Pengguna skuter listrik alias Grabwheels. Foto : Laily Rahmawaty/ Antaranews/HO

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak pengendara skuter listrik ataupun otopet yang melaju di jalan raya. Langkah itu merupakan hasil kesepakatan Polda Metro Jaya dengan Pemprov DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi akan menilang pengendara skuter listrik yang melintas di jalan raya. “Kami mulai penindakan Senin besok (25/11),” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11).

BACA JUGA: 7 Cara Aman dan Sehat Naik Skuter Listrik

Menurut Yusri, sanksi dari penindakan itu berupa denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana penjara selama-lamanya satu bulan. "Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub Provinsi DKI sudah menetapkan beberapa kriteria dan standar penggunaan otopet atau skuter listrik,” sambung Yusri.

Mantan analis di Divisi Humas Polri itu menegaskan, polisi mengategorikan sekuter listrik dan otopet merupakan personal mobility device atau alat mobilitas personal. Polri pun memberlakukan standar ketat bagi pengendara skuter listrik dan otopet.

BACA JUGA: Anak Buah Anies Larang Skuter GrabWheels Melintas di Jalan Jakarta

“Pengguna harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku. Saat (menggunakan skuter listrik) malam hari harus mengenakan rompi yang menggunakan reflektor,” urai Yusri.

Selanjutnya, otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya. "Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol, di mana pengelola kawasan sudah memberikan izin," pungkas Yusri.(cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler