Catat! Seperti ini Syarat Baru Naik Pesawat

Senin, 01 November 2021 – 03:33 WIB
Penumpang pesawat sedang check in tiket. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (AP I) menerapkan ketentuan perjalanan udara baru, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 93 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan baru pada SE 93 Tahun 2021 tersebut yaitu pelaku perjalanan udara dalam negeri wajib memenuhi persyaratan kesehatan sebagai berikut:

BACA JUGA: Bidik Kaum Milenial, BTN Siapkan Suku Bunga Rendah & Angsuran Terjangkau

1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;

2. Untuk penerbangan antar bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA: Jessica Iskandar Membeberkan Bukti Transferan dari Raffi Ahmad, Nominalnya Bikin Melongo!

3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Angkasa Pura I senantiasa tanggap dan adaptif dalam mengikuti dinamika penyesuaian kebijakan perjalanan udara dalam rangka mengantisipasi peningkatan potensi penyebaran Covid-19 dan di sisi lain juga tetap menjaga kelangsungan bisnis bandara," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi.

BACA JUGA: NUSAKU, Solusi Indonesia Capai Zero Emission

AP I juga menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan biaya RT-PCR, yang dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021, tentang Batas Tarif  Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 27 Oktober 2021.

Di mana diatur biaya pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa - Bali sebesar Rp275.000,- dan di luar Pulau Jawa - Bali sebesar Rp300.000,-.

"Turunnya biaya RT-PCR ini juga akan membuka harapan bahwa pandemi yang lebih terkendali akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara, sehingga trafik penerbangan dapat perlahan meningkat," seru Faik Fahmi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler