jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy memberikan catatan akhir tahun 2019 di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Politikus komisi hukum dan HAM itu menyoroti berbagai persoalan mulai terorisme, narkoba, hingga kekerasan terhadap jurnalis.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: KPK Tinggalkan ICW hingga Dugaan Konspirasi Mencelakai Adian Napitupulu
Aboe mengatakan pencegahan terorisme perlu ditingkatkan. Mengutip catatan Polri, Aboe menyatakan ada sembilan aksi terorisme seperti bom bunuh diri sejak awal tahun ini. Jumlah tersebut turun 52,6 persen dibanding 2018 yang terjadi 19 aksi terorisme.
Sepanjang tahun lalu, pelaku terorisme mencapai 395 orang, sedangkan 2019 jumlahnya turun menjadi 297.
BACA JUGA: Detik-detik Anggota Densus 88 Ditusuk Terduga Teroris, 6 Lubang!
"Berbagai upaya pencegahan perlu terus dilakukan untuk menekan agar tindakan terorisme tidak terjadi lagi," kata Aboe, Selasa (31/12).
Selain terorisme, ujar Aboe, upaya keras Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melawan peredaran narkoba juga perlu diapresiasi. Pada 2019 berdasar laporan BNN, mereka telah mengungkap sebanyak 33.371 kasus.
Dia mengatakan kerja kerjas ini perlu ditingkatkan karena pengguna narkoba di Indonesia meningkat 0,03 persen. Saat ini kurang lebih ada 3,6 juta pengguna narkoba di Indonesia.
"Karena itu BNN perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi kerja melawan peredaran narkoba di Indonesia," ujarnya.
Aboe juga menyoroti persoalan penegakan HAM. Menurut dia, penegakan HAM masih harus terus dievaluasi. Ia mencontohkan, berdasar laporan dari para aktivis, sepertinya penegakan HAM di Indonesia pada 2019 ini banyak catatan.
Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) mencatat sepanjang 2019 sedikitnya terjadi 51 kasus pelanggaran HAM dan belum diselesaikan oleh pemerintah. "Tentunya ini harus menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Aboe, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM menunjukkan setidaknya 52 orang meninggal dalam demonstrasi sepanjang 2019.
Menurut Aboe, tentu ini adalah bagian dari berita buruk untuk negara hukum yang demokratis seperti Indonesia. Karena itu, katanya, perlu ada keseriusan dari pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan HAM untuk masyarakat.
Data lain yang diungkap oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencatat sepanjang 2019 kekerasan terjadi kepada 53 jurnalis.
Aboe mengatakan, berdasar laporan itu IJTI mengungkap pola kekerasan yang dilakukan beragam. Mulai intimidasi sampai persekusi yang kebanyakan oleh oknum aparat keamanan.
"Perlu memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan yang optimal untuk para jurnalis dalam menjalankan tugasnya," ungkap ketua DPP PKS itu.
Dia mengingatkan perlindungan HAM adalah bagian dari amanat konstitusi kita. Karena Pasal 27 Dan 28 UUD 1945 pada pokoknya telah mengatur perlindungan dasar yang harus diberikan negara kepada rakyat.
Seperti untuk memberikan perlakuan hukum, kesehatan, pendidikan, akses pekerjaan dan perhidupan yang layak, serta kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy