jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mengajukan satu nama Calon Kapolri kepada DPR, Rabu (13/1/2021) dan nama yang diajukan adalah Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berharap Komisi III DPR dapat membuka ruang partisipasi publik saat uji rekam jejak atau fit and proper test kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri pengganti Jenderal Idham Azis itu.
BACA JUGA: Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Begini Respons PP PMKRI
Menurut Petrus, partisipasi publik ini penting untuk memberi masukan, saran dan kritik termasuk kritik terhadap usul pencalonan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
“Sejumlah isu publik mesti didengarkan dan diklarifikasi melalui uji rekam jejak calon Kapolri di Komisi III DPR RI,” kata Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
BACA JUGA: Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Pilihan Jokowi, Begini Reaksi PB PMII
Menurut Petrus, meskipun Presiden hanya mengajukan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, akan tetapi DPR bisa saja menolak dan meminta agar Presiden mengajukan calon pengganti lain. Hal itu dapat dimungkinkan apabila berdasarkan hasil uji rekam jejak, DPR menemukan hal baru yang belum masuk ke Kompolnas, Presiden dan juga DPR RI.
Buka Akses Untuk Publik
BACA JUGA: Simak, 4 Pandangan DPP IMM Kepada Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Pilihan Jokowi
Petrus mengatakan DPR memiliki waktu selama 20 hari untuk uji rekam jejak. Karena itu dalam 20 hari ke depan DPR diharapkan membuka akses seluas-luasnya bagi publik. Tujuannya agar publik dapat berpartisipasi memberikan masukan, informasi dan kritik terkait rekam jejak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, terutama mendengarkan informasi dari internal Bareskrim Polri.
“DPR tidak boleh hanya sekadar formalitas mengadakan uji rekam jejak, tanpa dengan sungguh-sungguh mendengar dari kritik, saran dan masukan dari masyarakat, terutama kalangan organisasi Profesi Advokat, masyarakat pencari keadilan tentang bagaimana sosok calon Kapolri dalam pelayanan keadilan sejak masih berpangkat Kapolsek hingga Kabareskrim,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.
Lebih lanjut, Petrus juga mempertanyakan tentang bagaimana sebenarnya tanggung jawab Kabareskrim dalam kasus dugaan suap pencabutan Red Notice Djoko S Tjandra yang menyebabkan 2 (dua) orang Jenderal Polisi masing-masing Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prestijo Utomo, menjadi tersangka atau terdakwa korupsi suap.
“Terhadap kasus suap itu (pencabutan red notice Djoko S Tjandra, red), apa dampak atau pengaruhnya terhadap kepemimpinan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim?,” tanya Petrus.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Friederich