Catatan YLBHI di 100 Hari Kepemimpinan Jokowi - Maruf, Poin Satu Sangat Mengecewakan

Rabu, 29 Januari 2020 – 18:45 WIB
Joko Widodo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua YLBHI Asfinawati menyebut pihaknya memiliki catatan terhadap 100 hari kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin.

Mengacu catatan YLBHI, pertama terkait penegakkan hukum dan HAM di era pemerintahan Jokowi - Maruf yang mengalami kemunduran.

BACA JUGA: Sudah Ada Kepastian Presiden Jokowi Bakal Hadiri HPN 2020 di Banjarmasin

"Kondisi hukum dan HAM terus memburuk seiring dengan pengabaian konstitusi," kata Asfinawati dalam keterangan tertulisnya kepada jpnn.com, Rabu (29/1).

Asfinawati berkaca dari beberapa persoalan sehingga menyebut penegakkan hukum dan HAM di era Jokowi - Maruf mengalami kemunduran.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lagi-lagi Soal Anies, Kapan Jokowi Bagi SK untuk Honorer?

Dari sisi hukum, kata dia, pemerintah era Jokowi - Maruf belum memiliki semangat menguatkan KPK.

Jokowi belum berniat menerbitkan Perppu KPK demi menggantikan UU KPK baru yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah.

BACA JUGA: Ronny Sompie Dicopot Jadi Dirjen Imigrasi, Ini Reaksi Jokowi

"Perppu UU KPK tidak dikeluarkan. Pimpinan KPK yang memperlemah KPK didiamkan saja. Bahkan, Menkumham Yasona Laooly yang telah melakukan tindakan melanggar etika sebagai menteri dan terindikasi terlibat dalam penghalang-halangan proses peradilan, hanya dijadikan contoh agar menteri-menteri lain hati-hati dalam menyampaikan pendapat," kata Asfinawati.

Masih dari sisi hukum, Asfinawati menyoroti rencana Omnibus Law yang digagas pemerintah era Jokowi - Maruf.

Menurut dia, rencana beberapa Omnibus Law sangat mencengangkan dalam derajat pengabaian hak rakyat dan lingkungan.

"Salah satunya rencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan amdal untuk mempermudah investasi, padahal dengan IMB dan Amdal saja sudah banyak terjadi perampasan tanah, air, rumah rakyat dan kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana," tutur dia.

Sementara itu, dari sisi HAM pemerintah era Jokowi - Maruf masih melakukan operasi militer ilegal di Papua.

Pemerintah, kata Asfinawati, tidak pernah mengakui melakukan operasi militer ilegal tetapi mengerahkan pasukan yang sangat banyak di Kabupaten Timika, Paniai, Puncak Papua, Puncak Jaya dan Intan Jaya.

"Akibat tidak adanya akuntabilitas untuk penurunan pasukan maka jatuh korban jiwa, pengungsi internal dan terganggunya aktivitas warga termasuk perayan Natal," ucap dia.

Masih dari sisi HAM, Asfinawati menyebut pemerintah melanggengkan imunitas terhadap penuntasan pelanggaran HAM masa lalu.

Hal itu terlihat dari lambatnya upaya penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Tidak adanya upaya penyidikan untuk menindaklanjuti dokumen peyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat yang sudah dikirimkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler