Catut Nama Menteri Agar Uang Fee Keluar Lagi

Senin, 27 Februari 2012 – 17:47 WIB
Dhani Nawawi saat bersaksi pada persidangan perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2), menghadirkan saksi Dhani Nawawi. Saksi yang mengklaim pernah menjadi staf khusus Presiden Abdurrahman Wahid itu mengaku menggunakan nama Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk mencari tambahan dana commitment fee.

Pada persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali memutar taping (rekaman) hasil sadapan telpon tentang pembicaraan Dhani dengan pemilik PT Alam Jaya Papua, Syamsul Alam. Dalam pembicaraan yang disadap itu Dhani mengaku baru bertemu dengan Muhaimin pada 25 Agustus 2011.

Kepada Syamsul Alam, Dhani mengaku bertemu Muhaimin pada 25 Agustus, sekitar pukul 10.00 pagi. Menurutnya, pada pertemuan itu Muhaimin buka-bukaan soal kekurangan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagi-bagi ke seluruh Indonesia.

"Pak Menteri buka-bukaan, beliau minta dibantu katanya ada kurang Rp 2 miliar. Dalam daftar (THR) ada nama kakek nenek saya juga," kata Dhani kepada Syamsul Alam.

Namun di sisi lain Dhani juga mengatakan bahwa pada saat yang sama Muhaimin tengah melepas pemudik di Kemayoran. Bahkan saat Dhani bermaksud menemui Muhaimin di rumahnya di komplek perumahan pejabat tinggi Widya Candra, hanya ajudan saja yang menemuinya.

Jawaban Dhani itu pun mengusik majelis. Sebab kepada Syamsul Alam, Dhani mengaku baru saja bertemu Muhaimin. Namun di sisi lain, Dhani mengaku tak bertemu Muhaimin.  "Anda ini ketemu Menterinya langsung atau tidak?" kata Sudjatmiko, Ketua Majelis Hakim persidangan Dadong. "Saya hanya ditemui ajudan saja," ucap Dhani.

Majelis kembali mencecar Dhani dengan pertanyaan tentang THR untuk menteri.  "Itu sebenarnya tidak betul," kata Dhani.

"Jadi maksud anda pakai nama menteri itu apa? Agar agar ada dana keluar lagi (dari PT Alam Jaya Papua)?" cecar Sudjatmiko. Dhani pun tak bisa berkelit lagi atas perytamaan majelis. "Betul-betul," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nyoman selaku Sekretaris Direktoat Jenderal (Sesditjen) Pengembangan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, beserta Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan, didakwa menerima uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu diduga sebagai sogokan agar PT Alam Jaya Papua mengantongi proyek dari dana PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhana Diperiksa Pekan Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler