jpnn.com - JAKARTA - Tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia hari ini (20/4) menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan. Ketiganya adalah Dody Budi Waluyo, Erwin Rijanto dan Hendy Sulistiowati.
Namun, nama Dody mendapat perhatian tersendiri dalam fit and proper test itu. Sebab, namanya terseret-seret dalam pencairan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesi untuk Bank Century.
BACA JUGA: Garap KA Bandara Soetta, KAI Rombak Stasiun Manggarai
Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya mengantongi keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait peran Dody dalam kasus Bank Century. "PPATK, pada saat memberikan data kemarin itu menyampaikan bahwa Dody pernah dipanggil KPK terkait kasus bank Century yaitu pencairan FPJP," kata Misbakhun.
Berdasarkan data yang dipegang Komisi XI DPR, Dodi Budi Waluyo adalah orang yang menerima surat kuasa nomor 10/Sr.Ka/GBI Tanggal 14 November 2008 dari Gubernur Bank Indonesia, Boediono. Saat itu, Dody menduduki jabatan Kepala Biro Operasi Moneter BI.
BACA JUGA: Baru Jatim dan Kukar yang Siap Hadapi Pasar Bebas
Merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tanda tangan akta notaris pencairan FPJP untuk Bank Century adalah pada 14 November 2008 pukul 19.00 WIB. Namun, berdasar dokumen akta kredit, penandatanganannya adalah pukul 13.30 WIB.
Hanya saja dari pengakuan notaris yang membuat akta kredit, penandatanganannya dilakukan pada pukul 22.00. Sementara mantan direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim menyebut penandatanganan akta adalah 15 November 2008, pukul 02.00 WIB, atau sudah melewati batas waktu persyaratan pencairan FPJP.
BACA JUGA: Tarif Tiket KA Bandara Soetta Dipatok Rp 100 ribu
Menurut Misbakhun, persoalan kepastian tentang akta FPJP itu penting karena menyangkut integritas dan kredibilitas bank sentral. Politikus yang dikenal sebagai inisiator hak angket kasus Century itu menegaskan, posisi Deputi Gubernur BI juga sangat penting untuk membangin integritas dan kredibilitas bank sentral.
“Artinya, kita harus memastikan kredibilitas orang yang mengisi. Kalau dia jujur, amanah, dan konsisten, maka yang bersangkutan pasti akan terpilih," jelas Misbakhun.
Sedangkan Dody dalam jawabannya di hadapan Komisi XI mengatakan, persoalan Bank Century ditangani oleh sebuah tim. Ia menegaskan bahwa pengucuran FPJP juga dilakukan setelah mendapat surat kuasa Boediono selaku Gubernur BI kala itu.
"Kami eksekusi setelah ada assessment. Kami dapat rekomendasi dari mereka. Kami dapat surat dari Gubernur. Kami saat itu duduk sebagai wakil direktur untuk eksekusi di perbankan," kilahnya.
Sedangkan soal waktu penandatanganan akta FPJP, Dody tak bisa meastikannya. Ia hanya memberi jawaban yang bersisi rentang waktu pada tanggal 14 November 2008, yakni antara jam 19.00 WIB dan 20.00 WIB.
Terang saja jawaban itu tak memuasakan Misbakhun. Ia megaku tak bermaksud meragukan kredibilitas dan kapasitas Dody sebagai calon Deputu Gubernur BI yang diusulkan Presiden Joko Widodo ke DPR. “Tapi ini menyangkut penguatan kredibilitas dan independensi BI sebagai bank sentral," ujarnya.
Rencananya, pengambilan keputusan tentang Dapuri Gubernur BI pilihan DPR akan ditentukan malam ini.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KAI Gandeng Empat Bank untuk Bangun KA Bandara Soetta
Redaktur : Tim Redaksi