Cegah Bankir Nakal, Tingkat Jaminan LPS Perlu Diturunkan

Sabtu, 19 Mei 2012 – 17:31 WIB

JAKARTA – Pengamat ekonomi EC-Think, Telisa Aulia Falianty menilai batas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini sebesar Rp 2 miliar bisa diturunkan ke level Rp 1 miliar. Alasannya, demi menghindari adanya moral hazard di perbankan.

Penurunan jumlah jaminan di bank itu juga sesuai dengan kajian LPS yang menilai penjaminan Rp 2 miliar dalam keadaan normal terbilang tinggi. “Kalau resiko financial stability turun maka penurunan jaminan simpanan bisa dilakukan untuk mengurngi resiko moral hazard, tapi harus dilakukan secara bertahap misalnya Rp 1 miliar, tapi tidak jauh-jauh dari Rp.2 miliar untuk tahap awal,”ujar Telisa di Jakarta, Sabtu (18/5).

Menurutnya, jika  jika LPS menurunkan penjaminan dana nasabah terlalu jauh maka hal itu akan menimbulkan efek psikologis bagi masyarakat. Sebab penurunan penjamninan justru akan mengurangi dana tabungan masyarakat di perbankan.

Kendati demikian Telisa juga mengingatkan agar penentuan penjaminan dana nasabah dilakukan secara hati-hati. Sebab jika penjaminan terlalu besar, hal itu akan menimbulkan moral hazard dalam perbankan tersebut. “Nantinya akan ada perilaku-prilaku yang berbahaya sehingga berpotensi terhadap terjadinya krisis,”jelasnya.

Sebelumnya Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko LPS Salusra Satria mengatakan, pihaknya tengah mengkaji tingkat penjaminan saldo untuk setiap nasabah pada satu bank yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 2 miliar. Pasalnya, penjaminan di Indonesia relatif lebih tinggi.

Menurutnya, jika melihat pada negara-negara tetangga sejak awal 2010 dan 2011 maka penjaminannya sudah mengarah kembali ke level penjaminan yang normal. Namun diakui pula bahwa besarnya jaminan itu merupakan kewenangan pemerintah dan Bank Indonesia (BI). (naa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pusat Harus Beri Contoh Penghematan Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler