jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Lembaga Pemantauan Hukum Indonesia (LPHI) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) memantau ekstra aktivitas narapidana koruptor di lapas. Hal tersebut merujuk adanya kasus-kasus napi kasus rasuah pelesiran ke sejumlah tempat.
Dimulai dengan Gayus Tambunan, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin, pengusaha Anggoro Widjojo, hingga Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.
BACA JUGA: KPK Setor Uang Hasil Penyitaan dari 2 Koruptor ke Kas Negara, Lumayan
"Artinya hingga saat ini masih ada celah mereka untuk pelesiran," ujar Peneliti LPHI Asri, ketika beraudiensi dengan sejumlah pejabat Kemenkumham di Jakarta, Senin (12/4).
Asri mengusulkan agar Menkum HAM membentuk Tim Monitoring dan Investigasi untuk memperketat aktivitas para koruptor. Termasuk mengusut sejumlah dugaan pelesiran para napi.
BACA JUGA: 2 Partai Besar Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
"Misalnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Penelusuran kami mendapati yang bersangkutan memanfaatkan celah berobat untuk pergi ke sejumlah tempat, ini harus ditelusuri," kata Asri.
"Siapa pun tak ada alasan. Harus tertib menjalani hukuman," tegas dia.
BACA JUGA: Ini Frenggen Tenggelen, Pembakar Helikopter di Bandara Ilaga
Dalam kesempatan itu, Asri juga mendesak Menkum HAM dan jajarannya untuk memperkuat disiplin kinerja mereka.
Kasus pelesiran pejabat sebelumnya mengindikasikan adanya praktik kerja sama terselubung.
"Kami mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida korupsi," kata Asri. (rhs/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti