Cegah Koruptor Pelesiran, LPHI Desak Menkum HAM Perkuat Pengawasan

Senin, 12 April 2021 – 18:49 WIB
Peneliti LPHI beraudiensi dengan pejabat Kemenkumham. Foto: LPHI

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Lembaga Pemantauan Hukum Indonesia (LPHI) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) memantau ekstra aktivitas narapidana koruptor di lapas. Hal tersebut merujuk adanya kasus-kasus napi kasus rasuah pelesiran ke sejumlah tempat.

Dimulai dengan Gayus Tambunan, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin, pengusaha Anggoro Widjojo, hingga Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.

BACA JUGA: KPK Setor Uang Hasil Penyitaan dari 2 Koruptor ke Kas Negara, Lumayan

"Artinya hingga saat ini masih ada celah mereka untuk pelesiran," ujar Peneliti LPHI Asri, ketika beraudiensi dengan sejumlah pejabat Kemenkumham di Jakarta, Senin (12/4).

Asri mengusulkan agar Menkum HAM membentuk Tim Monitoring dan Investigasi untuk memperketat aktivitas para koruptor. Termasuk mengusut sejumlah dugaan pelesiran para napi.

BACA JUGA: 2 Partai Besar Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

"Misalnya mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Penelusuran kami mendapati yang bersangkutan memanfaatkan celah berobat untuk pergi ke sejumlah tempat, ini harus ditelusuri," kata Asri.

"Siapa pun tak ada alasan. Harus tertib menjalani hukuman," tegas dia.

BACA JUGA: Ini Frenggen Tenggelen, Pembakar Helikopter di Bandara Ilaga

Dalam kesempatan itu, Asri juga mendesak Menkum HAM dan jajarannya untuk memperkuat disiplin kinerja mereka.

Kasus pelesiran pejabat sebelumnya mengindikasikan adanya praktik kerja sama terselubung.

"Kami mendesak Menkum HAM Yasonna Laoly memeriksa pejabat Kemenkumham yang diduga tidak disiplin mengawasi narapida korupsi," kata Asri. (rhs/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler