jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat menunda perjalanan untuk mencegah penyebaran varian baru Omicron.
Satgas meminta setiap warga negara bertanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, yang terjadi di Indonesia.
BACA JUGA: Keanu Angelo Ungkap Kronologis Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Bohong?
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman Covid-19," kata Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.
Wiku mengatakan pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Terapkan Prokes Menyusul Temuan Omicron di Indonesia
Hal ini semata-mata demi mencegah lonjakan kasus.
Dia memastikan pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat secara berkala dan transparan terkait perkembangannya.
BACA JUGA: Anies Baswedan Dapat Hadiah ini dari Pendukungnya Saat Deklarasi di Solo
"Di mana saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada lima kasus probable Omicron yang masih ditangani," kata Wiku.
Selain upaya tanggap darurat, pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan.
Kebijakan yang disusun akan mendeteksi apa pun varian yang masuk di Indonesia.
Wiku mencontohkan penambahan masa karantina menjadi 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia sebagai salah satu upayanya.
Hal ini dinilai cukup memantau peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi.
Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.
Wiku juga mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, maka perlu menjalani mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional, sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.(tan/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga