jpnn.com, SUBANG - Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Kesehatan telah menghapus persyaratan wajib menerima vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci.
Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk jemaah calon haji.
BACA JUGA: Menag Yaqut Tunggu Konfirmasi Arab Saudi Soal Vaksin Meningitis
Meski tidak wajib diberikan, vaksinasi Meningitis Meningokokus tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid.
Iman Suryaman dari Departemen Manajemen Produk Domestik PT Bio Farma mengungkapkan pihaknya tetap memenuhi persediaan vaksin meningitis dalam negeri meski saat ini, vaksin tersebut hanya diwajibkan untuk jemaah calon haji.
BACA JUGA: Selain Glenn Fredly, 5 Artis Ini Juga Didiagnosis Meningitis
Iman mengatakan walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi setiap orang yang bepergian terutama ke luar negeri.
“Mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia jadi kami mengimbau agar jemaah yang akan umrah pun sebaiknya tetap mendapatkan vaksin meningitis untuk melindungi diri,” tutur Iman saat paparan dalam media gathering PT Bio Farma bersama awak media massa di Subang Jawa Barat, baru-baru ini.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Mulai Divaksin Meningitis Sebelum Berangkat
Iman mengatakan Bio Farma telah meluncurkan produk vaksin meningitis yaitu Menivac ACYW135 yang bisa mencegah penularan penyakit mematikan itu selama >2 tahun.
“Menivax ini telah tersertifikasi halal oleh MUI. Menjaga diri Anda selama beribadah di Tanah Suci yang mana jutaan orang datang dari mana saja. Siapa saja bisa tertular penyakit tersebut,” ujar Iman. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia