jpnn.com, JAKARTA - Concumer Commission of Singapore (CCCS) alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Singapura telah menindaklanjuti kegiatan akuisisi Grab terhadap Uber.
Grab telah mendapat teguran dan denda oleh KPPU Singapura karena diduga telah melanggar aturan persaingan sehat dalam industri jasa transportasi daring, dengan mengarah pada monopoli.
BACA JUGA: Telkomsel juga Berikan Paket Data Murah ke Pengemudi Grab
Lantas bagaimana dengan kegiatan bisnis Grab di Indonesia? Pengamat persaingan usaha M Syarkawi Rauf (Ketua KPPU RI 2015-2018) menyatakan akuisisi aset Uber oleh Grab tidak serta-merta menyebabkan perubahan struktur pasar menjadi monopoli, sebab masih ada pemain lokal Go-Jek yang relatif besar.
Selain itu, secara umum regulasi merger di Singapura dan Indonesia sangat berbeda. di mana pengambilalihan aset tidak menjadi obyek yang wajib di notifikasi kepada otoritas persaingan Indoensia.
BACA JUGA: Telkomsel Gandeng Go-Jek dan Grab, Driver Dapat Paket Khusus
Kendati demikian, Syarkawi mengingatkan tetap perlu adanya pengawasan terhadap Grab.
"Hal yang dapat dilakukan di Indonesia dalam kaitan akuisisi aset Uber oleh Grab adalah melakukan monitoring secara periodik terhadap Grab pascaakuisisi," kata Syarkawi dalam keterangan tertulis.
BACA JUGA: Go-Jek Target Ada di Semua Provinsi pada Akhir 2018
Salah satu yang dapat menjadi fokus KPPU Indonesia, lanjut Syarkawi adalah mengawasi adanya potensi predatory pricing - melakukan jual rugi (penetapan harga jual sangat rendah) untuk mematikan pesaing, apalagi jika perusahaan hasil akuisisi didukung oleh permodalan yang kuat.
"Jadi langkah monitoring kepada perusahaan hasil akuisisi bertujuan untuk menjaga agar industri transportasi berbasis aplikasi online tetap bersaing secara sehat, tanpa tendensi ke arah predatory pricing," pungkasnya. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rhenald Kasali Beber Alasan Go-Jek Bakal Jaya di Luar Negeri
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha