jpnn.com, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menolak pengajuan sembilan paspor pada Januari 2025.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran pemohon terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
BACA JUGA: Rayakan HUT ke-75, Imigrasi Buka Layanan 1.075 Paspor Hingga Gelar Immigration Run
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengungkapkan pihaknya terus berupaya memperketat dalam penerbitan paspor.
Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
BACA JUGA: Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya, karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI nonprosedural,” ungkap Kharisma, Sabtu (15/2).
Kharisma menyampaikan Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut.
BACA JUGA: Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
Menurut Kharisma, di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO.
“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” jelasnya.
Dalam sehari, Imigrasi Batam membuka pelayanan melalui M-paspor sebanyak 200 pemohon.
“Juga ada kuota untuk pemohon prioritas 50 orang dan kuota percepatan sebanyak 20 pemohon yang datang langsung dan sepuluh pemohon yang melalui aplikasi M-paspor,” sebutnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi