Cegah Wabah Virus Corona, Menteri Siti Mengizinkan Pegawai Kerja dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 – 07:24 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya langsung menerbitkan aturan khusus untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona di lingkungan pegawai kementeriannya.

Aturan ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor SE.MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

BACA JUGA: Sempat Duduk Bersebelahan dengan Menhub, Begini Kondisi Menteri Suharso

Dalam aturan ini, Menteri Siti mempersilakan Eselon 1 kementerian mengatur jadwal kerja para pegawai. Termasuk jika bekerja dari rumah.

"Pengaturan waktu kerja setiap hari agar dilakukan melalui piket kerja secara bergiliran baik yang bekerja di kantor maupun di rumah dan pelaksanaannya diatur oleh pimpinan unit kerja Eselon 1 masing-masing," kata Menteri Siti dalam surat edaran itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Para Menteri Langsung Periksa Kesehatan, Sekolah Diliburkan, PNS Libur?

Dalam surat edaran itu disebutkan pegawai yang bekerja dan berinteraksi di rumah secara online tidak diberlakukan finger print mulai 16 Maret 2020.

Namun, tunjangan kerja tetap diberikan dengan kewajiban membuat catatan kerja individual dan melaporkan hasil pekerjaan pada atasan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menhub Positif Covid-19, Bagaimana Presiden dan Kabinet? Corona Goyang Dunia

Selain itu, rapat kerja di kementerian bisa dilakukan secara online menurut subyek yang akan dibahas dengan admin dari pihak unit kerja yang menunjang.

"Laporan hasil rapat disampaikan oleh unit kerja yang mengundang kepada atasan secara online dan ditembuskan pada pimpinan unit kerja," sambungnya.

Menteri Siti tetap meminta jajarannya mengoptimalkan sistem informasi yang ada sebagai instrumen pemantauan dan pengendalian pelayanan publik.

Surat edaran itu juga mengatur terkait pelayanan surat menyurat dan perizinan.
Penerimaan surat masuk dan pengiriman surat keluar tetap dilayani oleh petugas piket sesuai jam kerja baik secara manual maupun online.

"Pelayanan perizinan berusaha terintegrasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler