jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cekatan menangani kasus dugaan ujaran kebencian terkait ceramah mantan Ketua MPR Amien Rais tentang partai Allah dan partai setan. Rencananya, Polda Metro Jaya pada hari ini (16/4) akan memeriksa Aulia Fahmi selaku pihak yang melaporkan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pelapor akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum. “Rencananya siang ini akan diperiksa sebagai saksi pelapor,” kata Argo, Senin (16/4).
BACA JUGA: Amien Rais Ceramah soal Partai Setan, Begini Respons MUI
Argo menambahkan, penyidik akan meminta keterangan Fahmi laporannya ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4). Pemeriksaan itu juga untuk mengklarifikasi barang bukti pelengkap laporan.
Sebelumnya Fahmi selaku ketua umum Cyber Indonesia melaporkan Amien ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.
BACA JUGA: Dewan Masjid Ingin Memediasi Polemik Amien soal Partai Setan
Fahmi dalam laporannya menduga Amien telah melakukan ujaran kebencian. Menurutnya, pernyataan Amien tentang dikotomi partai Allah dan partai setan telah berpotensi memprovokasi masyarakat.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Amien Rais Dipolisikan, Wasekjen PAN: Kasihan Poldanya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Dipolisikan Gara-gara Ceramah soal Partai Setan
Redaktur : Tim Redaksi