jpnn.com, TANIMBAR - Dua oknum anggota Brimob inisial SA dan AG diduga kuat menganiaya Marselinus Fanumby, seorang pemuda asal desa Olilit kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Jumat (25/9).
Dua oknum anggota Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku yang berkantor di Saumlaki itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Curi Motor di Depan Asrama Brimob, 2 Pemuda Nyaris Tewas Diamuk Massa, Lihat Jadi Kayak Begini
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Romi Agusriansyah menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi, dua orang anggota Brimob yang ikut diperiksa bersama tiga orang rekannya itu akhirnya tahan.
"Proses ini sedang berjalan dan kami masih kembangkan lagi dengan memeriksa sejumlah pihak. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada wartawan" katanya di Saumlaki, Sabtu (26/9).
BACA JUGA: Anggota Brimob Babak Belur Dikeroyok OKP
Romi menyatakan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut telah mendapat respons dari Kapolda Maluku.
Menurutnya, Kapolda Maluku menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.
BACA JUGA: Yani KAMI: Anak Cucu PKI Mengadakan Pertemuan
"Atensi beliau untuk dilakukan proses hukum dengan benar terhadap para pelaku. Artinya tidak menutup kemungkinan terhadap adanya pelaku lain yang akan ditetapkan," katanya.
Sesuai perintah Kapolda, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga semua pelaku yang terlibat dimintai pertanggungan jawab secara hukum, baik itu pidana, kode etik maupun penegakan disiplin.
"Untuk komandan kompi, kami sudah berkoordinasi dengan Komandan satuan Brimob Polda Maluku. Nanti pemeriksaannya akan dilakukan oleh tim dari Polda," katanya.
Kapolres berjanji akan memeriksa Marsianus Fanumby, korban dugaan penganiayaan setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh pihak rumah sakit untuk mengetahui bagaimana terjadinya peristiwa itu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 7 saksi, disimpulkan bahwa kejadian ini bermula dari Kamis (24/9) sekitar pukul 23:50.
Briptu MA salah satu personel Brimob beserta adiknya bertemu dengan Marsianus Fanumby dan Timotius Fanumby di pasar Olilit dan terjadi cekcok mulut.
Kemudian berpindah ke lokasi sekitar pasar ikan Olilit.
Di sana, Briptu MA bersama Lukas, adiknya, bertemu dengan Marsianus serta Timotius.
Dalam pertemuan ini terjadi tindakan pemukulan terhadap Lukas oleh Marsianus dan Timotius yang dibuktikan dengan visum.
Setelah perkelahian, Lukas lari kabur, sementara MA ke menuju ke Mako Brimob untuk melaporkan ke pos jaga.
Selanjutnya, ada tiga anggota Brimob di pos jaga menuju ke TKP bersama Briptu MA.
Di sana terjadi pemukulan terhadap Marsianus dan Timotius. Setelah kejadian ini, Timotius lari dan Marsianus dibawa ke Kompi Brimob.
Saat tiba, Bintara jaga melaporkan ke Danki dan Danki menghampiri pos jaga. Kemudian menelpon pihak Polres dan mengamankan pelaku.
Setelah dijemput, anggota polres yang bertugas menyarankan Marsianus melakukan visum.
Malam itu, Marsianus sempat dibawa oleh anggota SPKT Polres ke Puskesmas Saumlaki dan dirawat hingga keesokan harinya dibawa pulang oleh orang tuanya.
Karena kondisinya yang masih perlu dirawat, Kapolres mengaku telah berinisiatif untuk mengantar Marsianus kembali ke Rumah Sakit Fatimah Olilit agar mendapat perawatan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo