Celebes Cup Sisakan Masalah

Rabu, 07 November 2012 – 08:39 WIB
BANDUNG - Polrestabes Bandung masih menyelidiki Panpel Celebes Cup II, Abdi Satria dengan memeriksa beberapa saksi terkait penyelenggaraan Celebes CUP II yang tidak memiliki izin beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Wijonarko mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari beberapa pihak yang ada hubunganya dengan kegiatan tersebut.

"Sudah diperiksa beberapa yaitu dari pemilik tempat (stadion, red,), pemadam kebakaran, PMI, dan beberapa pihak lainnya," ucapnya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/11).

Dia menjelaskan masih mendalami kasus ini dan bisa berkembang dari awalnya diduga melanggar Pasal 89 jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 1 miliar , menjadi pasal 89 ayat 2 UU no. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 5 miliar.

"Namun kita masih menyelidiki untuk dijerat pasal tersebut apakah ada unsur yang menimbulkan kerusakan atau gangguan keselamatan orang lain atau tidak," jelasnya.

Disinggung perihal kejadian penonton yang meninggal di stadion saat sebelum pertandingan Persib melawan Sriwijaya, dia menyebutkan bukan karena kelalaian panpel.

"Korban meninggal keracunan obat bukan karena desak-desakan yang dikarenakan kelalaian pihak penyelenggara," ucapnya.

Terkait Ketua Panpel Abdi Satria yang sudah berada di Makasar, apakah dapat menghambat proses penyelidikan dia mengatakan tidak. "Ya kalau perlu, tinggal kita panggil saja," tutupnya. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malaga Lolos ke 16 Besar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler