Cemari Lingkungan, Pembakaran Arang di Jaktim Ditutup Pemprov

Kamis, 31 Agustus 2023 – 21:58 WIB
Ilustrasi kualitas udara Jakarta. Foto: M Risyal/ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur tutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya karena dianggap mencemari lingkungan.

Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) 31 Agustus 2023 dengan nomor 2888/LH.05.00.

BACA JUGA: Pemprov DKI Gandeng Ratusan Bengkel di Jakarta untuk Uji Emisi, Ada Kuota Gratis Tiap Hari

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Eko Gumelar Susanto mengatakan pihaknya menutup sementara tempat tersebut sesuai arahan Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono untuk tegas kepada pihak yang mencemari lingkungan di Jakarta.

SP 1 tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.

BACA JUGA: Tim DKI Jakarta Raih Runner-Up Asia Junior Sports Exchange Games 2023 di Tokyo

“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan, dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang,” ucap Eko dalam keterangannya, Kamis (31/8).

Pemilik usaha diminta membersihkan lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I).

BACA JUGA: Bank DKI Terima 2 Kategori Penghargaan pada 28th Infobank Award 2023

SP 1 itu diberikan setelah tim LH Sudin Jakarta Timur melakukan sidak dan pemantauan. Lalu, ditemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang tersebut mencemari lingkungan.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha,  maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler