jpnn.com, BANYUASIN - Polisi berhasil meringkus Erwinsyah, 40, warga Desa Sungai Semut, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin, pelaku penembakan dan penganiayaan terhadap Mulyadi, 38.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Senin 7 November 2022 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban RT 02, Dusun II, Desa Sungai Semut Kecamatan Makarti Jaya Banyuasin.
BACA JUGA: Liga 1 2022: Arema FC Berangkat dengan Kekuatan Penuh ke Jawa Tengah
Motifnya, tersangka Erwinsyah ini diduga cemburu dengan mantan istrinya dekat dengan korban Mulyadi.
Sehingga tersangka Erwinsyah yang cemburu buta itu langsung mendatangi kediaman orang tua korban.
BACA JUGA: Info Terbaru dari AKBP Cahyo Soal Pembunuhan 2 Tukang Ojek di Pegubin, Pelaku Ternyata
Pelaku langsung memanggil korban yang ada di dalam rumah. Saat korban keluar rumah, tersangka langsung mengarahkan senjata airsoft gun ke arah korban.
Selanjutnya menembak ke arah korban, dan langsung berlari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Sembari mengambil senjata tajam jenis parang, lalu mendekati tersangka sampai terjadi perkelahian antar keduanya.
BACA JUGA: PSSI dan PT LIB Ingatkan Suporter Belum Bisa Menonton Langsung Liga 1 di Stadion
Ketika berkelahi, senjata airsoft gun milik tersangka terjatuh dan pelaku menusuk korban ke bagian punggung setelah mencabut sajam jenis badik dari selipan pinggang.
Tersangka sendiri juga terluka, usai mendapatkan sabetan sajam jenis parang hingga sempat terluka cukup parah.
Usai dapatkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Makarti Jaya mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap terlebih dahulu terhadap Mulyadi.
"Kita sudah tetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Makarti Jaya AKP Husen Achmad SH.
Atas perkelahian pada waktu itu menyebabkan keduanya alami luka.
"Untuk tersangka Mulyadi sudah kita limpahkan berkas perkaranya. Untuk Erwinsyah masih dalam proses," jelasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean