Cemburu Buta, Kakek Siksa Istri Muda  

Selasa, 05 Maret 2019 – 16:30 WIB
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto: JPG

jpnn.com, BANYUWANGI - Cemburu buta, seorang kakek bernama Guntoro, 64, warga Dusun Krajan, Kabupaten Banyuwangi, menghajar Sri Wahyuni, 44, istrinya. Kini sang istri mengalami trauma berat. 

BACA JUGA : Cemburu Buta, Imron Sekap Pacar 2 Hari, Gituin 4 Kali

BACA JUGA: Rasain! Pacaran 3 Tahun, Gagal Nikah Setelah Hajar Kekasih di Konter HP

Apalagi, dia sempat diancam akan dibunuh Guntoro. Sri juga mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bekas sulutan rokok. 

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu sebenarnya terjadi Kamis (28/2). 

BACA JUGA: Ini Kronologi Video Viral Pria Hajar Kekasih di Konter HP karena Cemburu Buta

Namun, Sri masih takut untuk melapor. Baru kemarin terungkap, setelah Sri diperiksa Polsek Kencong sebagai korban KDRT.

BACA JUGA : Cemburu Buta, Farid Curiga Kekasihnya Layani Pria Lain

BACA JUGA: Kejam! Norman Cemburu Buta, Hajar Pacar Hingga Babak Belur

Bripka Ahmad, penyidik dari Polsek Kencong, menjelaskan bahwa aksi kekerasan itu terjadi ketika korban selesai salat Magrib. Guntoro yang baru datang tiba-tiba langsung menyeret Sri ke dalam sebuah kamar. 

Di dalam ruangan tersebut, Sri dicekik. Bahkan, tubuhnya diinjak-injak tersangka. Tersangka juga sempat mengeluarkan sebilah celurit dan mengalungkan ke leher korban. 

"Dia diancam akan dibunuh," jelas Ahmad. 

BACA JUGA : Suami Habisi Nyawa Istri Lantaran Kesal dan Cemburu

Menurut penyidik, saat diancam itu, korban disuruh duduk. Dia akan dibunuh jika tidak mengakui telah seling­kuh dengan lelaki lain. 

"Namun, korban (yang tidak merasa selingkuh, Red) tetap tidak mengakui dan tidak menuruti keinginan tersangka. Di sini Guntoro yang muntab menyulut pipi korban dengan rokok," ujar penyidik.

Karena kesakitan akibat sulutan rokok, korban melarikan diri. Dia minta bantuan ke Bu Sri yang kebetulan tak seberapa jauh darinya. Pelaku sempat mengejar, bahkan sempat menampar korban. 

Setelah lapor polisi, Sri diperiksa sebagai korban. Sementara itu, Guntoro langsung diciduk di rumahnya, kemudian dijebloskan ke sel tahanan polisi.

Akibat tindakan KDRT tersebut, tersangka Guntoro diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga subpasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (jum/hdi/c10/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusran Tega Bakar Rumah Istri Siri, Ada Apa Bro?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler