jpnn.com, SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap peristiwa pengeroyokan sekelompok pemuda akibat cemburu buta di kawasan GOR Delta, Sidoarjo pada Minggu (24/10) dini hari.
Satu dari tiga orang yang dikeroyok dalam peristiwa itu tewas. Pelaku ada sebanyak enam orang, tetapi yang diringkus separuhnya yakni WPR, ABP, dan DM.
"Pengakuan dari ketiga pelaku masih ada tiga orang lain lagi yang kini dalam tahap pencarian polisi atau berstatus DPO," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (26/10).
Kusumo menjelaskan pengeroyokan itu bermula saat ketiga korban HP, S, dan KA nongkrong di sebuah warung kopi kawasan GOR. Kemudian, di warkop sebelahnya datang WPR bersama V salah satu DPO.
HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat ngopi WPR dan V. Kejadian itu membuat V cemburu karena pelayan yang digoda tersebut adalah kekasihnya hingga terjadi adu mulut dan saling dorong.
Perselisihan semakin memanas ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban. Kemudian, WPR meninggalkan lokasi.
Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warkop, WPR bersama gerombolqnnya naik motor mengeroyok HP dan kawan-kawannya.
"Beberapa pelaku memukul menggunakan tangan kosong, kayu, dan gitar," jelas dia.
Meski sempat dihajar, HP berhasil kabur memanjat tembok GOR. Namun, KA dan S masih dipukuli.
Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya diadang kawanan pengeroyok lainnya. Lalu keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR, tepatnya di kolam renang.
"Di depan kolam renang, dua korban kembali dihajar ketiga pelaku termasuk V, P dan A yang berstatus DPO," beber dia.
KA mengalami kondisi lebih parah setelah dihajar dengan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli menggunakan kayu. Akibatnya, setelah sempat dirawat di rumah sakit korban tak tertolong.
"Korban meninggal waktu dirawat di rumah sakit," kata dia.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan ABP dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Terakhir tersangka DM dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Kusumo. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Kekasih Sering Cemburu, Lakukan 5 Trik Jitu Ini untuk Menghadapinya
Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra