JAYAPURA - Oknum dokter muda berinisial IA yang menikam seorang mantri di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dok II Jayapura, Kamis (29/9) sekitar pukul 22.00 WIT akhirnya diamankan polisi beberapa saat setelah kasus tersebut dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota.
Dari hasil penyelidikan polisi, penikaman tersebut menurut Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Ipda Heri Susanto bermotif cemburu"Tersangka mengaku cemburu sehingga nekad menganiaya korban
BACA JUGA: Lunasi Utang, Tubuh Istri Dijajakan
Namun mengenai kecemburannya itu, tersangka enggan untuk membeberkannya," jelas Kasubang Humas saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (JPNN Grup).Terkait kasus ini, oknum dokter muda berinisial IA menurut Kasubag Humas telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara
Untuk melengkapi berkas penyidikan, sejumlah saksi masih akan dipanggil untuk dimintai keterangannya
BACA JUGA: Polisi Tembak Pengedar Narkoba
Sedangkan tersangka selama menjalani proses penyidikan, menurut Kasubag Humas, akan dikenai penahanan di Mapolres Jayapura KotaDisinggung mengenai kondisi korban, Kasubag Humas mengatakan, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dok II Jayapura
BACA JUGA: Sepak Bola Bubar, Gerebek Sejoli Mesum
(ro/nat)BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Mesum, Diperas, Payudara Diremas
Redaktur : Tim Redaksi