Cemburu Jadi Motif B Tega Pukuli Istrinya

Selasa, 14 Desember 2021 – 23:35 WIB
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung masih mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang dilakukan suami terhadap istri di daerah Panyileukan, Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Polrestabes Bandung menyatakan motif pelaku B tega melakukan tindakan tersebut karena cemburu.

BACA JUGA: OJK: Edukasi & Literasi Kunci Mencapai Kesejahteraan Keuangan yang Berkelanjutan

Sang istri disebut berkomunikasi dengan pria lain melalui aplikasi TikTok.

"Motifnya itu suaminya cemburu, terus periksa gawai nya ada TikTok dan ditemukan komunikasi dengan pria lain. Karena rasa cemburu itu kemudian dilakukan kekerasan terhadap istrinya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandono di Bandung, Selasa (14/12).

BACA JUGA: PTPN Group Menggelar Apel Siaga Planters Nusantara

Rudi mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya KDRT pada Oktober lalu.

Saat itu, pelaku belum ditangkap karena proses penyelidikan baru dilakukan. Pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (12/12).

BACA JUGA: Indonesia Kembali Terpilih jadi Anggota Dewan IMO Kategori C, INSA: Ini Kado Akhir Tahun

B melakukan tindak kekerasan pada istrinya dengan memukul wajah sebelah kiri, menendang badan, hingga menyundut rokok.

"Kalau sampai ditelanjangi itu masih kami proses dan penggalian lebih dalam," sambungnya.

Rudy menambahkan, pelaku dan istrinya sudah menikah sejak 2014 lalu. Namun tindak KDRT sudah dilakukan pelaku sejak lama.

"Iya berkali-kali (KDRT), sudah lama. Kondisinya (korban) sekarang sudah baik dan sehat," imbuhnya.

Menurutnya, pelaku melakukan tindakan KDRT itu hanya kepada istrinya saja. Anaknya tidak menjadi korban pada kejadian ini.

"Dia melakukan kekerasan terhadap istrinya, kalau anaknya aman. Alhamdulillah anaknya juga sudah diamankan," tambahnya.

Sementara itu, dugaan pelaku berniat kabur ke Banda Aceh, hal itu dibantah Rudy. "Enggak melarikan diri, dia orang Aceh, kami lakukan pengamanan di rumahnya di Panyileukan," terangnya.

Atas perbuatannya, B diancam hukuman penjara lima tahun dan dugaan pemukulan pemukulan serta menelanjangi istrinya dijerat Pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan KDRT.

Pelaku juga terjerat Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.(mcr27/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler