KALIANDA – Jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) bergerak cepat. Hanya dalam waktu lima jam, korps baju cokelat itu berhasil menangkap Ar (16). Tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Ayu Lestari Binti Sugandi (17), warga Dusun Banjarejo, Desa Merakbatin Kecamatan Natar, Lamsel.
Pelajar kelas 3 salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Natar, Lamsel itu ditangkap Polisi sekitar pukul 23.00 wib (23/2), dikediaman paman nya di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Tak ada perlawanan sekali dari anak baru gede (abg) berkulit sawo matang ini.
”Pembunuhan ini motifnya cemburu karena asmara. Sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah pacar baru korban (Ayu Lestari, Red) yang bernama Piter (Warga Bandarlampung). Tapi karena tidak ada kesempatan, dan Piter menolak diajak nonton hiburan organ tunggal, maka pelaku menghabisi mantan pacarnya,”terang Kapolres Lamsel, AKBP Harry Muharram Firmansyah S.IK saat ekspos di Mapolres.
Dari hasil pemeriksaan petugas, sambung mantan Kapolres Lampung Barat (Lambar) itu, pelaku saat kejadian sengaja mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BE 8191 HU dari belakang. Pada saat korban sedang melintas seorang diri dan keadaan sepi, pelaku memberhentikan dan memanggil korban. “Pada saat itu, pelaku langsung menanyakan hubungan status antara pelaku dan korban, Selanjutnya, dengan dalih menagih uang sebesar Rp 80 ribu yang pernah dititipkan kepada korban, pelaku kemudian marah-marah kepada Ayu Lestari,”ungkap Muharram.
Karena tidak bisa memenuhi permintaan pelaku, korban kemudian ditusuk oleh pelaku pada bagian bawah pinggang sebelah kanan. Tidak puas dengan itu, pelaku kembali menusuk leher belakang dibawah kuping kiri sedalam 7 cm dengan pisau yang sudah dibawa dan disiapkan pelaku sebelumnya.
Setelah itu, pelaku langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam BE 6072 EY yang dikendarainya. “Korban kami duga meninggal dalam perjalanan ke RS Natar Medhical, karena kehabisan darah,” ujar perwira menengah (pamen) ini.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti antara lain, 2 sepeda motor, 1 unit HP, sepasang sandal jepit, kaus putting lengan pendek, celana pendek warna hitam, peci warna putih, 1 potong celana jean’s pendek dan pisau jenis sangkur atau bayonet sepanjang 20 cm.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, karena pelaku dan korban masih dibawah umur, maka penanganannya secara intensif dilakukan oleh Unit Perlindungan Anak Polres,” imbuh Muharram.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan hasil Operasi Pekat berupa penyitaan terhadap 17.620 keping VCD, DVD dan PS bajakan milik 2 orang berbeda, masing-masing Dhani warga Rantau Prapat, Sumatera Utara dan Amelia warga Duri, Riau. Kepingan kaset ini berhasil diamankan oleh petugas dari Bus ALS BK 7260 DK.
“Modusnya adalah dipaket ke alamat masing-masing. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pemilik dari kepingan tersebut,” ungkap kapolres. (dur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maling Beraksi, Dua Motor Diembat
Redaktur : Tim Redaksi