CEO Abu Tours Tersangka Kasus Penipuan

Jumat, 23 Maret 2018 – 20:12 WIB
CEO Abu Tours tersangka kasus penipuan umrah seperti yang diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani. Foto: Fajar Online/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan CEO Abu Tours tersangka.

Penetapan Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah selaku Chief Executive Officer di perusaahan travel haji itu sebagai kasus penipuan.

BACA JUGA: Pengusaha Wajib Sediakan Antar Jemput Pekerja Malam

"Dia (Abu Hamzah red.) ditetapkan tersangka kasus penipuan umrah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani pada konferensi pers yang digelar di Makassar, Sulsel seperti yang dilansir Fajar Online (Jawa Pos Group), Jumat (23/3).

Dalam konpers, perwira menengah pemilik tiga melati di pundaknya itu tidak sendirian mengumumkan CEO Abu Tours tersangka. Dia didampingi Kepala Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono di Mapolda Sulsel. Hamzah juga dihadirkan. Dia berdiri di belakang Dicky dan Kaswad.

BACA JUGA: Ampun Mas, Nggak Kuat

Rencananya, Hamzah akan langsung ditahan. Tersangka telah merugikan puluhan ribu jamaah dengan total kerugian mencapai Rp1,4 triliun.

Hamzah disangka melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4,5, UU tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: Inilah Lima Jaksa yang Ditunjuk Menangani Kasus JR Saragih

Beberapa jam sebelum mengumumkan tersangka kasus Abu Tours, Polda Sulsel masih sempat mengirim penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel ke kantor pusat Abu Tours di Jalan Baji Gau, Makassar dan kantor lainnya di Jalan Kakatua, Makassar, Jumat (23/3/2018). Monitor, CPU, buku tabungan, BPKB Kendaraan, dan berkas-berkas disita.

Sebelum CEO Abu Tours tersangka, Polda Sumatera Selatan juga telah memasukkannya daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dua kali saat dipanggil penyidik. (fo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Karawang Bunuh Diri, Polda Jabar Turunkan Propam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler