Cepat atau Lambat, BBM Pasti Naik

Sabtu, 31 Maret 2012 – 15:12 WIB

JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Effendi Choirie atau yang biasa dipanggil Gus Choi, tidak mengikuti  sikap partainya dalam pengambilan keputusan RUU APBNP 2012, di paripurna DPR, Jumat (30/3) hingga Sabtu (31/3) dinihari.

Selain Gus Choi, ada juga Anggota FPKB di DPR lainnya, Lily Wahid, yang tak sejalan dengan PKB. Aggota FPKB, selain Gus Choi dan Lily Wahid, memilih opsi dua yang divoting yakni pasal 7 ayat 6 dengan tambahan ayat 6A. Tapi, Gus Choi dan Lily Wahid tetap memilih opsi I yakni pasal 7 ayat 6 tetap tanpa tambahan ayat 6A.

Gus Choi punya alasan tersendiri dengan pilihannya. "Partai intinya membela kepentinan rakyat, bukan membela kepentingan pengurus, tapi eksistensi pengurus," kata Gus Choi, kepada wartawan, Sabtu (31/3).

Karena itu, lanjut Gus Choi, ketika harus memutuskan milih yang mana, maka dirinya mengesampingkan pengurus partai. "Saya pilih opsi satu yang jelas-jelas bahwa ini melarang untuk dinaikkannya harga BBM," tegasnya.

Dikatakan, rakyat NU bukan saja butuh BBM, tapi akibat kenaikan itu, berdampak pada kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya. Saya otomatis, saya lebih mementingkan kepentingan rakyat, ketimbang kepentingan elit partai," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Gus Choi juga menilai, opsi kedua memungkinkan BBM dinaikkan cepat atau lambat. Keputusan DPR mengambil opsi dua, kata Gus Choi, membuat pemerintah senang tapi rakyat sedih. Namun, lanjut dia, kalau DPR mengambil opsi pertama maka pemerintah sedih, rakyat yang senang.

"Kalu opsi satu menang, itu baik untuk kepentingan nasional dan rakyat. Yakni, memaksa pemerintah mencari kiat bagaimana membangun energi baik yang sudah ada maupun alternatif. Sekarang ini pemerintah tidak kreatif. Kalau ada apa-apa langsung rakyat yang dibebani," kata Gus Choi.

Gus Choi juga mengatakan, rakyat yang dirugikan punya legal standingnya mengajukan judicial review  Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 7 ayat 6a tersebut.

Seperti diketahui, voting pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dinihari, menghasilkan sebanyak 82 anggota dewan memilih opsi pertama, yakni harga BBM tidak mengalami kenaikan, sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012.

Sementara, sebanyak 356 anggota dewan memilih opsi kedua, yakni setuju pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan.

Atas keputusan ini, BBM dipastikan batal naik 1 April 2012. Tapi, pemerintah nantinya memiliki kewenangan menaikkan harga BBM tanpa persetujuan DPR lagi, jika kondisi sudah memenuhi ketentuan ayat 6a itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Netralitas PNS DKI Terus Disorot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler