jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu di Bireuen, Aceh.
Ada 11 pelaku bagian dari sindikat internasional Malaysia-Aceh yang berupaya memasukkan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Irjen Arman Depari Bersama Anak Buah Bergerak Tengah Malam, Hasilnya Mencengangkan
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, pengungkapan kasus itu berawal ketika pihaknya memperoleh informasi soal penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju Aceh.
Selanjutnya, Ditnarkoba Bareskrim membentuk tim gabungan yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen guna menyelidiki informasi itu. "Proses penyelidikan selama satu bulan," ujar Krisno dalam keterangannya, Kamis (11/2).
BACA JUGA: Dahsyat, 353 Kilogram Sabu-sabu Asal Timur Tengah Masuk Indonesia
Pada 27 Januari 2021, tim Polri bergerak mengintai pelabuhan rakyat di Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Saat itu kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu bergerak mendekati pelabuhan.
"Ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan mengamankan para tersangka yang melarikan diri," papar Krisno.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Pengiriman 50 Kg Sabu-Sabu, Brigjen Krisno: Dalam Kemasan Teh China
Di tempat kejadian perkara (TKP) 1 itu polisi menangkap MD (23) dan KM (37). MD merupakan kapten kapal pengangkut sabu-sabu.
Polisi lantas memeriksa muatan kapal. Ternyata di dalamnya ada 343.380 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 343 kotak makanan, alat komunikasi telepon satelit bermerek Thuraya, tiga ponsel GSM dan dokumen kapal.
Krisno menambahkan, selanjutnya polisi mengembangkan penyelidikan dari temuan di kapal tersebut dengan mendatangi dua lokasi lain yang masih di Kecamatan Jeunieb. Lokasi kedua ada di Desa Blang Mee, sedangkan yang ketiga di Desa Meusanah Tambo.
Di Desa Blang Mee atau tempat kejadian perkara (TKP) 2, polisi menyita 120,96 gram sabu-sabu, 1 timbangan digital merek Scale dan 1 unit ponsel Nokia warna putih.
Adapun di Desa Meusanah Tambo atau TKP 3, polisi menemukan 6,66 kilogram sabu-sabu, 1 unit ponsel Xiaomi, 1 unit becak motor.
"Akhirnya tim gabungan menangkap beberapa tersangka lainnya berikut barang buktinya di TKP dua dan tiga yang telah menerima sabu-sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," urai Krisno.
Adapun penerima barang selundupan itu ialah SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63), dan SB (41). Selain itu, polisi juga menangkap ES (35) dan seorang napi di Lapas Lhokseumawe berinisial MA (36) sebagai pengendali.
"Total BB sabu yang disita 353 kilogram," tuturnya.
Polisi lantas menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana mati," tandas Krisno.(cui/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan