Cerita Novel yang Sudah Mengeluh ke Polisi dan Jaksa, Tetapi Diabaikan

Senin, 15 Juni 2020 – 17:48 WIB
Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menceritakan keluh kesahnya karena sempat diabaikan oleh jaksa dan penyidik kepolisian terkait kasus yang menimpanya.

Novel menyatakan aduan itu disampaikannya kepada jaksa dan penyidik sebelum dua pelaku penyerangnya, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, disidangkan.

BACA JUGA: Cerita KSAU Sesaat Sebelum Pesawat TNI AU Jatuh

"Kita mengetahui beberapa hari lalu, jaksa yang menyidangkan terdakwa penyerangan terhadap diri saya telah menyampaikan tuntutan dengan satu tahun penjara, dan pasal yang diterapkan adalah Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Saya ingin menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini sejak awal proses masalahnya banyak sekali, untuk memudahkan dan mempersingkat, yakni ketika kepolisian mulai menetapkan dua tersangka yang sekarang disidangkan," kata Novel dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Senin (15/6).

Novel sempat menanyakan dasar penyidik menetapkan dua tersangka itu, baik dari latar belakang, motif, sampai bukti yang dimiliki.

BACA JUGA: Update Corona 15 Juni: Penambahan Pasien Positif Covid-19 Tembus Seribu, Terbanyak di Jawa Timur

Namun, Novel tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait pertanyaannya itu.

"Ketika perkara dilimpahkan ke penuntutan, saya bertanya hal serupa kepada jaksa penuntut dan tidak pernah mendapat penjelasan terkait dengan hal itu. Ketika saya dimintai keterangan, saya memberikan keterangan dengan seoptimal mungkin, hal-hal yang saya ketahui, hal-hal yang berkolerasi dengan bukti, saya sampaikan dengan jelas, dengan terang, dengan deskripsi yang lengkap," kata dia.

BACA JUGA: Update Corona 15 Juni: Sulawesi Selatan Terbanyak Ditemukan Pasien Sembuh

Dia juga menyanyakan tuntutan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, tidak tepat. Menurut dia, seharusnya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 53 tentang Percobaan Tindak Pidana.

"Dalam prosesnya kemudian saya heran dengan dakwaan yang dibacakan seolah air yang digunakan adalah air aki, dan banyak hal kejanggalan dalam dakwaan," kata dia.

Saksi, kata Novel, juga bersaksi bahwa air yang disiram adalah air keras dari baunya, dampak terhadap kulit dan beton yang berubah warna serta melepuh.

Selain itu, kata Novel, banyak juga proses persidangan yang janggal karena tidak memeriksa sejumlah saksi yang dianggap penting. Bahkan sejumlah bukti yang dihimpun dan diajukan oleh Novel tidak diangkat dalam sidang.

"Sampai akhir proses persidangan hal itu tidak juga diakomodasi, tentu aneh, ini kepentingan saya sebagai korban diakomodasi oleh JPU," kata dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler